BERITA

Perppu Kebiri Disahkan, Menteri Yohanna: IDI Harus Tunduk

""IDI nanti diajak menyusun aturan PP yang berhubungan dengan mekanisme hukuman-hukuman itu""

Perppu Kebiri Disahkan, Menteri Yohanna: IDI Harus Tunduk
Ilustrasi (sumber: CC Flickr)



KBR, Jakarta- Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA memastikan korban kekerasan seksual akan mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi sosial. Menurut Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak Yohana Yambise, aturan soal ganti rugi korban kekerasan seksual masih berupa draft dan akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah. Kata dia, ada banyak aturan-aturan turunan yang nantinya akan masuk dalam Peraturan Pemerintah dan masih dibicarakan dengan lintas kementerian.

"Khusus untuk rehabilitasi sosial kita  kan sudah buat restitusi korban, sudah disiapkan drafnya akan ditindaklanjuti. Kementerian sudah siapkan khusus untuk korban. Yang jelas, para korban akan mendapat restitusi berupa penggantian, kalau tidak salah ada sita menyita, mendapatkan uang, termasuk rehabilitasi sosial itu," jelas Menteri PPA Yohana Yambise kepada KBR, Rabu (12/10/2016)

Terkait banyaknya penolakan dari kelompok dan lembaga profesi kedokteran yang menolak pengesahan Perppu Kebiri atau Perppu Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Yohana Yambise menganggapnya sebagai kewajaran. Namun dia meminta kelompok masyarakat untuk tunduk terhadap UU yang sudah disahkan tersebut.

"Perppu ini sudah diterima sebagai Undang-Undang, kami siapkan sekaligus restitusi bagi korban kekerasan seksual. Kita tahu pro kontra banyak selama ini. Sudah diterima menjadi Undang-Undang, sudah ditentukan tambahan hukuman pidana yang berat, pidana mati dan pidana seumur hidup. Apa pun yang sudah disahkan sebagai UU kita harus tunduk terhadap Undang-Undang," jelasnya.

Selain itu, mengenai adanya penolakan dari lembaga Ikatan Dokter Indonesia yang menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri, Yohana meminta lembaga itu tunduk dan mengikuti aturan yang sudah disahkan.

"IDI nanti diajak juga bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian PPA untuk menyusun aturan PP yang berhubungan dengan mekanisme hukuman-hukuman itu," ungkapnya.

Baca: IDI Tolak jadi Eksekutor

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR mengesahkan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang memuat hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak menjadi undang-undang. 


Editor: Rony Sitanggang

  • perppu kebiri
  • yohanna yambise
  • IDI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!