BERITA

Perhatikan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu, Kepala Daerah Wajib Contoh Palu

Perhatikan Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu, Kepala Daerah Wajib Contoh Palu

KBR, Jakarta- Bekas Walikota Palu, Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura berharap kepala daerah lain di seluruh Indonesia bisa menyontoh apa yang dilakukannya saat masih menjabat, dalam memperlakukan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Saat itu kata dia, dirinya membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAMDA) Kota Palu. Dengan aturan itu, dia mengklaim para korban mendapat bantuan dari program yang dilaksanakan pemerintah.

"Pertama yang kami lakukan tadinya mendaftar, menyeleksi mana-mana saja itu supaya jelas siapa saja korbannya. Karena kita dapatkan dari Kodim dari mana-mana saja data-data itu. Nah ini pemerintah daerah mendata kembali data-data itu. Nah ini yang saya lakukan waktu itu, saya perintahkan jajaran saya untuk data, saya kan pimpinannya jadi tinggal perintah saja, tidak usah repot. Setelah itukan program pemerintah banyak, dari mana-mana, baik dari pusat dan dari mana-mana, nah tinggal kita masukan nama-nama itu kedalamnya, gampang aja," ujarnya kepada wartawan di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (26/10/2016).


Dari inisiatif Kota Palu ini, dia menginginkan akan mendorong proses penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di tingkat nasional dan mendorong terjadinya rekonsiliasi nasional.



Selain itu kata dia, pihaknya juga membuat deklarasi Palu sebagai Kota Sadar HAM pada 2012 lalu yang didorong oleh solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah. Menurut dia, yang menjadikan dirinya menyadari betapa penting mengakomodir hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu ialah selain karena rasa bersalah karena pernah terlibat dalam peristiwa tahun 1965-1966 lalu, juga pendekatan aktivis HAM di wilayahnya yang begitu intens selama pemerintahannya.


"Yang penting itu lembaga-lembaga teman-teman ini harus bisa mendekati pimpinan daerah yang untuk bisa. Karena dulu saya masih acuh dengan mereka, tapi karena mereka sering datang sering dialog akhirnya mereka bisa bawa saya bertemu dengan masyarakat di sana sampai akhirnya mata saya sendiri melihat penderitaan mereka," ucapnya.


Dia menambahkan, Implementasi dari Perwali mencakup berbagai hal, tidak hanya mendorong pengungkapan kebenaran dan bantuan untuk pemulihan hak-hak korban, tetapi juga upaya menciptakan suatu proses tranformasi sosial di Kota Palu untuk memastikan adanya perubahan paradigma, penghapusan stigmasi, dan mendorong rekonsiliasi antara masyarakat dengan korban peristiwa 1965-1966.


Kemendagri: Contohlah Palu

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi peraturan daerah untuk mempercepat pemulihan hak-hak korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kasubdit Ditjen Otda Kemendagri, Rozi Beni mengatakan, nantinya Kemendagri tinggal membuat regulasi ditingkat pusat terkai pemenuhan hak korban tersebut. Dengan begitu kata dia, penyelesaian ini bisa segera dilakukan karena sudah diintruksikan dari segala pihak.


"Setiap aspek kebijakan apapun yang dilakukan didaerah tentu harus mendapatkan pembinaan. Termasuk dalam hal ini adalah output dari pembinaan adalah pembatalan ribuan perda yang kami lakukan. Nah yang ingin kami tekankan kalau kita kemarin sudah melakukan pembatalan ribuan perda mengapa tidak untuk menginisiasi hal-hal yang positif seperti memberikan landasan kebijakan khusus untuk korban, sepanjang itu untuk kepentingan seluruh warga Indonesia termasuk korban pelanggaran HAM," ujarnya kepada wartawan di Wisma Antara, Jakarta.


Selain itu kata dia, pihaknya bakal melakukan studi banding kepada Pemerintah Daerah Palu, Sulawesi Tengah yang sudah lebih dahulu memberlakukan peraturan daerah demi pemenuhan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Dengan begitu kata dia, pihaknya akan memiliki gambaran soal bagaimana membuat dan mengaplikasikan peraturan tersebut kedepannya untuk daerah lain. Meski demikian kata dia, hal ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama mengingat setiap daerah memiliki ciri khas dan permasalahan masing-masing.


"Justru kami nantinya meminta untuk melakukan semacam studi banding konkrit didaerah Palu. Mungkin nanti kasusnya beda, tetapi bagaimana cara mengelola dan mengakui dan mengafirmasi persoalan ini menjadi suatu yang menarik untuk menjadi contoh positif bagi menyusun kebijakan yang lebih besar lagi, kenapa ini hanya di Palu," ucapnya.


Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan tindak lanjut dari rekomendasi Mahkamah Konstitusi pasca pembatalan RUU KKR beberapa tahun lalu. Menurut dia, pihaknya mengakui bahwa masih banyak memiliki kekurangan dalam menyusun regulasi tersebut. Dia memastikan, pihaknya sudah memiliki pengalaman dalam pembuatan UU Otsus Papua dan KKR Aceh yang didalamnya juga diatur mengenai pengakuan dan pemenuhan hak-hak korban kasus pelanggaran HAM.

Editor: Dimas Rizky

  • pelanggaran HAM berat
  • Pelanggaran HAM Masa Lalu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!