BERITA

Pergub Papua Bagi Korban Pelanggaran HAM Bukan Bagian dari Penyelesaian Nonyudisial

""Sekali lagi proses ini bukan proses nonyudisial. Proses ini juga sekaligus tidak dalam konteks untuk mengabaikan proses hukum terhadap kasus-kasus itu.""

Wydia Angga

Pergub Papua Bagi Korban Pelanggaran HAM Bukan Bagian dari Penyelesaian Nonyudisial
Ilustrasi: Keluarga menangisi korban Paniai berdarah 2014. (Sumber: Youtube)


KBR, Jakarta-
Perwakilan Komnas HAM di Papua  menyebut Peraturan Gubernur  permintaan maaf Gubernur terhadap korban dan keluarga korban pelanggaran  sedang dalam penggodokan. Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandey  mengaku sudah mendapat laporan dari tim perwakilan Komnas HAM yang telah menemui korban dan keluarga korban Biak Berdarah.

Fritz masih belum dapat membeberkan hasil pertemuan  dengan korban karena tim masih akan mendatangi beberapa daerah lain untuk menyisir korban-korban peristiwa 7 Desember 2000 (Abepura Berdarah).


"Landasan hukum utamanya otonomi khusus. Karena Pak Gubernur telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban. Sebagai tindak lanjutnya Pemda Papua sedang mempertimbangkan untuk memberikan sesuatu kepada mereka apakah itu bagi pendidikan mereka, kesehatan mereka, bagi perumahan mereka," ungkap Fritz kepada KBR, Senin (10/10/2016). 


Fritz melanjutkan, "tapi sekali lagi proses ini bukan proses nonyudisial. Proses ini juga sekaligus tidak dalam konteks untuk mengabaikan proses hukum terhadap kasus-kasus itu. Sama sekali tidak. Gubernur memiliki konsep tersendiri dalam konteks otonomi khusus jadi silakan mekanisme 26 (UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) dan 39 (UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM) jalan tapi ada satu konsep yang dibangun oleh Pak Gubernur."


Ia menambahkan, proses ini masih akan memerlukan pendalaman, penjelasan dan sosialisasi kepada korban dan keluarga korban atas gagasan dari Gubernur Papua. Kata Fritz, saat ini draf  Pergub sedang disusun bersama-sama dengan Pemda Provinsi Papua dan akan dikonsultasikan ke Gubernur dan biro hukum.


"Sekali lagi, ini bukan upaya kompensasi, bukan upaya restitusi, tidak menggunakan mekanisme 26 tetapi ini ada menggunakan suatu iktikad  baik Pemerintah Provinsi dengan cantolan hukum undang-undang Otsus," pungkasnya.  

  • uu otsus
  • Fritz Ramandey
  • pelanggaran HAM di Papua
  • penyelesaian nonyudisial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!