BERITA

Penentuan UMP, Menaker Minta Gubernur Gunakan PP Pengupahan

""Penetapan UMP harus berdasarkan PP 78/2015 tentang pengupahan, karena dalam PP tersebut sudah memberikan tiga kepastian sekaligus,”"

Penentuan UMP, Menaker Minta Gubernur Gunakan PP Pengupahan
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Bandung Raya berunjuk rasa menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah No. 78 di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Bar

KBR, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan besaran Upah Minimum Provinsi UMP harus sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Alasannya, kata Hanif, PP itu sudah mengakomodir kebutuhan  tiga kalangan secara komperhensif. Di antaranya, buruh, pengusaha, dan pencari kerja.

Hanif  menegaskan kewenangan menetapkan UMP tetap berada di tangan Gubernur.

“Poinnya adalah satu bahwa UMP itu yang menetapkan gubernur. Karena kewenangannya gubernur, jangan sampai salah tulis. Kedua, dalam melakukan penetapan UMP harus berdasarkan PP 78/2015 tentang pengupahan, karena dalam PP tersebut sudah memberikan tiga kepastian sekaligus,” ujar Hanif, Rabu (26/10/2016).

Kepastian yang dimaksud, kata Hanif meliputi, kepastian para pekerja soal upah tahunan, kepastian besaran kenaikan upah tiap tahun bagi pengusaha, dan kepastian calon tenaga kerja untuk mendapatkan kesempatan lebih baik untuk masuk ke pasar kerja.

“Karena dengan kepastian pertama dan kedua industri menjadi tumbuh dan survive,” ungkapnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan kepala daerah tak mengikuti PP 78 dalam besaran upahnya, Hanif mengatakan, peraturan yang sudah ada itu mengikat bagi semua pejabat. Dan pejabat kata dia harus taat hukum.

“Intinya ikut PP. (Kalau gubernurnya tidak memenuhi PP?) Ya kalau kita komitmen bahwa ini negara hukum, dan peraturan perundang-undangan itu mengikat semua pejabat pemerintah. Saya percaya semua pejabat pemerintah akan mendasarkan keputusannya kepada peraturan perundang-undangan. (Ada sanksinya?) Cek aja UU nya,” pungkas Hanif.

Hari ini, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menentukan besaran usulan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2017. Disepakati, akan ada dua usulan upah yang akan diajukan kepada Gubernur. Pertama upah usulan pekerja/buruh sebesar Rp 3.831.690. Sedangkan pengusaha yaitu Rp 3.355.750. 

Sebelumnya, Hanif telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri agar membantu persiapan penetapan UMP 2017. Menaker juga telah mengirim surat ke gubernur perihal penjelasan penetapan UMP dengan menggunakan formula yang ditetapkan.

Dalam PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, UMP dihitung dengan menambahkan UMP tahun berjalan dengan hasil kali dengan penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data BPS data inflasi nasional adalah 3,07%, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%.

Sesuai peraturan tersebut, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada  1 November 2016 untuk diberlakukan pada  1 Januari 2017. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya 21 Nopember 2016.

Pada tahun ini ada 14 provinsi yang menetapkan UMP sesuai dengan formula. Masih ada 17 provinsi yang penetapan UMP tidak sesuai formula, dan 3 provinsi belum menetapkan UMP. 


Editor: Rony Sitanggang

  • ump 2017
  • menteri ketenagakerjaan hanif dhakiri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!