BERITA

Pemerintah Diminta Ubah Sudut Pandang Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Pemerintah Diminta Ubah Sudut Pandang Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

KBR, Jakarta- Ketua Dewan Penasihat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jimly Asshiddiqie berpendapat dalam penyelesaian kasus kekerasan masa lalu harus dilihat dari sudut pandang kehidupan sosial, ekonomi dan kebudayaan korban. Dengan begitu kata dia, penyelesaian kasus-kasus tersebut bisa tercapai dengan cara yang lebih manusiawi.

Menurut dia, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang selama ini menggunakan sudut pandang korban dan pelaku dianggap tidak efektif dan hanya memperkeruh suasana.


"Isu yang dipersoalkan dalam dialog nasional hari ini, harus dipersempit lagi yaitu masalah affirmative policy saja gitu loh. Tapi perlu kita sadari juga bahwa ya ini jalan yang paling realistis untuk menuju penyelesaian yang paling komprehensif. Seandainya mekanisme yang kita tempuh sekarang ini sudah jalan terkahir, paling tidak ada solusi gitu loh, tidak masalah-masalah yang kita warisi dari masa lalu dibiarkan tanpa arah tanpa penyelesaian," ujarnya kepada wartawan di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (26/10/2016).


Selain itu kata dia, pemerintah juga harus cepat merespon dengan menerbitkan perpres untuk mengatur prosedur penyelesaian kasus pelanggaran ham berat masa lalu dan kepres untuk landasan hukum pembentukan lembaga yang bakal melakukan prosedur penyelesaian kasus tersebut. Kata dia, langkah ini harus diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan penyelesaian pasca UU KKR dibatalkan oleh MK tahun 2008 lalu.


"Cuma yang menjadi masalah UU itu (UU KKR) memberi syarat kalau kompensasi hanya mungkin dilakukan kalau ada amnesty. Lah itu bertentangan dengan konstitusi dan secara tekhnis tidak mungkin terwujud karena amnesty nanti masuk lagi keranah politik. Jadi ada dua didalam pertimbangan hukum, pertama perbaiki UU-nya, buang itu syarat-syarat yang tidak konstitusional. Caranya bagaimana, disusunlah prosedur penyelesaiannya itu dalam suatu perpres dan lembaganya yang menjalankan menggunakan kepres," ucapnya.


Disisi lain kata dia, masih membutuhkan waktu cukup lama dalam proses penyelesaian permasalahan ini. Oleh karenanya dia meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak berorientasi pada desakan hasil. Dia khawatir, akan ada pihak yang menutup diri karena dianggap sebagai pelaku lalu kemudian dituntut melakukan pernyataan permintaan maaf kepada korban.


"Belum apa-apa sudah bicara mengenai minta maaf, lah jadi salah kaprah. Belum apa-apa sudah mau bikin pengadilan mau mengadili, yang ada malah jadi naik semua itu bulu kuduk. Maka pendekatan yang dipakai ini sekarang cerdas ini. Jadi mohon Pemerintah bisa kita yakini kalau ini pendekatannya lebih elegan," tambahnya.

Editor: Dimas Rizky

  • Pelanggaran HAM Masa Lalu
  • pelanggaran HAM berat
  • Pelanggaran HAM
  • Jimly Asshiddiqie

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!