BERITA

Pekerja Media Desak Grup MNC Pekerjakan Kembali Iman

"Tindakan PT SUN Televisi Network melakukan PHK terhadap Iman merupakan bentuk pemberangusan serikat (union busting)."

Bambang Hari

Pekerja Media Desak Grup MNC Pekerjakan Kembali Iman
Foto: Istimewa

KBR, Jakarta- Koalisi serikat pekerja media yang ada di Indonesia mendesak PT SUN Televisi Network yang berada di naungan Grup Media Nusantara Citra (MNC) mempekerjakan kembali Ketua Serikat Karyawan Inews TV Bersatu (SKIB) Iman Lesmana. Ketua Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen, Abdul Manan mengatakan, tindakan PT SUN Televisi Network melakukan PHK terhadap Iman merupakan bentuk pemberangusan serikat (union busting) dan melanggar Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Karena itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menginspeksi PT SUN Televisi Network karena melakukan union busting terhadap SKIB.

"Para aktvis serikat pekerja media dari seluruh Indonesia menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa pengurus dan anggota SKIB tersebut dan menyesalkan tindakan PT SUN Televisi Newtwork yang melakukan intimidasi dan pemberangusan terhadap serikat pekerja," jelas Abdul Manan.


Abdul Manan menambahkan pihaknya juga mendukung SKIB untuk tetap berjuang membela anggota dan memperjuangkan kesejahteraannya yang merupakan hak serikat pekerja dan itu dilindungi oleh Undang Undang Serikat Pekerja.


Baca: Liput Aksi Penolakan Pembangunan Gereja di Pasar Minggu, Reporter KBR Dihalangi Massa Intoleran


Serikat Karyawan Inews TV Bersatu (SKIB), sebuah serikat pekerja yang berada di dalam perusahaan PT SUN Televisi Network, dideklarasikan pada 30 september 2015. SKIB adalah serikat pekerja kedua yang ada di dalam Group Media Nusantara Citra (MNC), selain Serikat Pekerja Kesejahteraan Karyawan (Kekar) MNC. SKIB dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat pada 10 November 2015.

Tak lama setelah deklarasi ini, manajemen PT SUN TV Network melakukan mutasi terhadap sejumlah pengurus SKIB. Ketua SKIB Iman Lesmana dimutasi ke PT Global Informasi Bermutu, salah satu perusahaan penyiaran yang berada di bawah naungan MNC Media.

Berdasarkan pasal 4 Undang Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, serikat pekerja memiliki fungsi sebagai penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Oleh karena itu, pada bulan April 2016, SKIB berkirim surat untuk mempertanyakan nasib sejumlah anggota serikat yang masih berstatus sebagai karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Terterntu (PKWT).

Langkah yang dilakukan SKIB itu ditanggapi manajemen PT SUN Televisi Network dengan tidak memperpanjang kontrak enam anggota SKIB secara bertahap. SKIB lantas mengajukan permohonan perundingan bipartit dengan manajemen untuk membahas masalah yang menimpa anggotanya ini.  Bukannya menjawab permohonan SKIB, manajemen malah melakukan PHK terhadap Ketua SKB Iman Lesmana pada Juni 2015 tanpa memberikan pesangon. Padahal, Iman sudah bekerja di MNC sekitar 8 tahun.


Perusahaan beralasan, Iman melanggar peraturan perusahaan karena menyampaikan informasi kepada media soal adanya pekerja di MNC yang di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.  Selain melakukan PHK terhadap Iman, pada pertengahan bulan Juni 2016, manajemen PT SUN Televisi Network tak memperpanjang kontrak Herdian Nugraha. Herdian adalah pengurus SKIB yang berstatus PKWT meski sudah bekerja selama empat tahun. 

Baca juga: Wartawan KBR Dilarang Liput, AJI: Itu Langgar UU Pers


Editor: Sasmito

  • MNC Group
  • phk karyawan
  • union busting

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • adi8 years ago

    Mohon di kawal Terus berita ini, mungkin banyak pekerja media yang mengalami ini namun tidak terekspose. Maju Terus Serikat Pekerja