BERITA

Panwaslih Lhokseumawe Rekomendasikan Pembatalan Satu Calon Independen

"Pasangan calon Rahmatsyah-Teuku Nouval dinilai melanggar qanun nomor 5 tahun 2012 tentang pengunduran diri dari keanggotaan partai politik, paling lambat 3 bulan sebelum pendaftaran calon. "

Erwin Jalaludin

Panwaslih Lhokseumawe Rekomendasikan Pembatalan Satu Calon Independen
Calon walikota Independen Lhokseumawe, Rahmatsyah. Foto : Erwin Jalaluddin/KBR

KBR, Lhokseumawe– Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe merekomendasikan Komisi Independen Pemilihan untuk membatalkan satu pasangan calon walikota perseorangan atas nama, Rahmatsyah-Teuku Nouval. Ketua Panwaslih Lhokseumawe, Muhammad AH mengatakan, pasangan calon tersebut dinilai melanggar qanun nomor 5 tahun 2012 tentang pengunduran diri dari keanggotaan partai politik, paling lambat 3 bulan sebelum pendaftaran calon.

Menurutnya, Rahmatsyah baru mengundurkan diri terhitung 4 Oktober 2016, sehingga bertentangan dengan qanun.

"Kita tidak bisa membiarkannya, karena ini menyangkut dengan regulasi. Makanya oleh dengan itu kita bersikap memberikan rekomendasi seperti yang dibacakan tadi,” kata Muhammad di Aula Panwaslih Kota Lhokseumawe, Ahad (30/10).


Menanggapi hal itu, calon independen, Rahmatsyah telah membantah qanun yang ditudingkan Panwaslih Kota Lhokseumawe.


Rahmatsyah maju dalam Pilkada Lhokseumawe 2017 sebagai calon pengganti dari Sofyan yang berpasangan dengan Teuku Noval, karena tak lulus tes kesehatan. Selanjutnya, Rahmatsyah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Demokrat untuk maju dalam kontestan pilkada terhitung per 4 Oktober lalu.

Baca juga: Ribuan Personel Akan Diturunkan Kawal Pilkada Aceh


Editor: Sasmito

  • Pilkada Aceh
  • Panwaslih

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!