BERITA

OTT Kebumen, KPK AJukan Cekal Direktur OSMA

""Kita sudah mengimbau kan, agar yang bersangkutan untuk mengklarifikasilah datang ke KPK atau seperti apa gitu kan""

OTT Kebumen, KPK AJukan Cekal Direktur OSMA
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kanan) dan Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan petugas memperlihatkan barang bukti uang yang disita ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan s



KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo. Hartoyo diduga terlibat dalam kasus suap APBD Perubahan untuk Dinas Pendidikan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau agar Hartoyo mengklarifikasi kepada KPK.


"Ya kemarin kita sudah mengimbau kan, agar yang bersangkutan untuk mengklarifikasilah datang ke KPK atau seperti apa gitu kan. Mungkin nanti penyidik yang akan menyampaikan apakah keterangan yang bersangkutan diperlukan atau tidak. Dan untuk mencegah agar dia tidak melarikan diri pasti akan kita cegah. Ketika informasi apa kita perlukan," kata Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/10/2016).


Meski begitu, KPK belum menetapkan status buronan terhadap Hartoyo. Hingga saat ini Hartoyo dikabarkan masih belum menyerahkan diri kepada Kepolisian terdekat sesuai arahan KPK kemarin.


"Kalau dibilang buron kan nggak juga, belum. Kita harapkan yang bersangkutan melakukan klarifikasilah," imbuh Alex.


KPK juga bakal mendalami sejumlah proyek yang didapatkan PT OSMA di daerah lain. PT OSMA bergerak di bidang alat-alat pendidikan.


"Kalau pekerjaannya tidak hanya di Kebumen saja misalnya di tempat lain juga. Kita juga akan lihat apakah hal yang sama dilakukan, ketika perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan di tempat lain. Kita harapkan kooperatif lah dia," pungkas Alex.


KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemerintah Kebumen Sigit Widodo.


Mereka diduga menerima suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kebumen. Proyek itu tercantum dalam APBD-P 2016 untuk Dinas Pendidikan senilai Rp 4,8 miliar terkait pengadaan buku, dan alat peraga. Kemudian ada kesepakatan antara tersangka dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan. Tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp4,8 miliar bila proyek teralisasi.


Sabtu (15/10) pekan lalu, KPK menangkap enam orang dan menyita uang Rp70 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen. Enam orang itu adalah Yudhi, Sigit, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, anggota DPRD Kebumen fraksi PDI-P Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen fraksi PAN Suhartono dan Salim (swasta).


Editor: Rony Sitanggang

  • ott kebumen
  • Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!