HEADLINE

Ombudsman Temukan Pungli E-KTP, Dirjen Dukcapil: Kita Pukuli Sama-sama

Ombudsman Temukan Pungli E-KTP, Dirjen Dukcapil: Kita Pukuli Sama-sama



KBR, Jakarta- Ombudsman RI masih menemukan adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan KTP elektronik atau e-KTP. Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy mengatakan terdapat warga yang mendapat prioritas dalam membuat e-KTP.

"Kalau prioritas itu biasanya begini, ada orang yang mau haji, TNI tapi itu tidak bisa (dibuktikan) karena tidak ada hitam di atas putih. Tapi ditemukan sama teman-teman orang yang mau haji itu diprioritas, didahulukan sementara yang sudah menunggu itu diloncati. Itu ada permainan seringkali. (Berarti ada pungli?) Ya seringkali begitu," kata Ahmad Suaedy di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (10/10/2016).


Ombudsman mencatat terdapat pelambatan minat masyarakat untuk mengurus e-KTP dari tahun 2015 hingga 2016. Ini karena kelambanan, kerumitan dan bahkan percaloan e-KTP. Kata Suaedy praktik percaloan juga masih marak, setiap warga diharuskan membayar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu agar e-KTP segera selesai.


"Ada yang urus KTP sampai tahunan belum mendapatkan e-KTP dan harus mengantre tidak hanya sekali. Hingga kini masih marak percaloan yang mengharuskan setiap warga membayar Rp 200 ribu hingga Rp 300," imbuh Suaedy.


Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif mengatakan bakal memberikan sanksi tegas bagi pelaku pungli.


"Kita pukuli sama-sama aja yang mungli. Kalau punglinya di RT/RW sampai kecamatan kami tidak bisa apa-apa, kita serahkan kepada bupati/walikota. Tapi kalau di dinas kami bisa menindak," ujar Zudan.


Menurut Zudan, pelaku pungli dapat diancam pidana 6 tahun dan denda 75 juta. Sedangkan sanksi administrasi bisa meliputi pencopotan dari jabatan hingga pemberhentian.


Ombudsman juga mencatat, adanya kelangkaan blanko e-KTP. Juli lalu, Kemendagri mengumumkan terdapat 22 juta penduduk yang belum mendapat e-KTP. Sedangkan Kemendagri hanya menyediakan 4,5 juta blanko e-KTP.


Editor: Rony Sitanggang

  • pungli e-KTP
  • Anggota Ombudsman
  • Ahmad Suaedy
  • Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!