BERITA

Ombudsman RI Minta BPN Batalkan Status SHM di Hutan Lindung NTB

" Dari penelusuran Ombudsman NTB SHM yang terbit didalam hutan lindung Sekaroh itu diduga merupakan milik warga yang bukan warga setempat, melainkan warga luar."

Zaenudin Syafari

Ombudsman RI Minta BPN Batalkan Status SHM di Hutan Lindung NTB
Ilustrasi hutan lindung di NTB. (Foto: ntbprov.go.id)



KBR, Mataram - Lembaga Ombudsman RI perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti kasus kepemilikan tanah pribadi di Hutan Lindung Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Saat ini ada tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi pada lahan seluas 119 hektar di hutan lindung.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim mendesak pemerintah atau negara membatalkan SHM itu karena tanah hutan lindung tidak boleh menjadi hak milik individu.


Adhar Hakim mengatakan, pembatalan hak milik tanah bisa dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria No 9/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah dan Peraturan Kepala BPN No 3/2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Tanah.


Dari penelusuran Ombudsman NTB, kata Adhar, SHM yang terbit didalam hutan lindung Sekaroh itu diduga merupakan milik warga yang bukan warga setempat, melainkan warga luar.


"Praktek penyelundupan hukum itu marak terjadi di wilayah-wilayah hutan yang berbatasan dengan pantai yang indah termasuk di Sekaroh ini. Setelah kita lacak memang kuat dugaan ada beberapa nama orang-orang bukan di wilayah sekitar, bisa saja pejabat dan lain-lain," kata Adhar di Mataram, Selasa (25/10/2016).


Baca juga:

    <li><b>
    

    One Map Policy, Solusi Jitu Status Lahan

    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2015/hutan_lindung_dikupas__walikota_laporkan_pengembang_ke_polda_kaltim/70423.html"> Hutan Lindung Dikupas, Walikota Laporkan Pengembang ke Polda Kaltim</a> </b></li></ul>
    


    Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim mengatakan, kawasan Hutan Lindung Sekaroh dengan luas 2,834 hektar telah dikukuhkan pada 1982. Namun, penetapan baru dilakukan Menteri Kehutanan pada September 2002.


    Adhar menyebut, sertifikat tersebut terbit ada yang sebelum dan sesudah hutan Sekaroh ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Namun, menurut kantor BPN Lombok Timur, tujuh sertifikat tersebut terbit sebelum adanya penetapan kawasan hutan lindung tahun 2002.


    Pada 2014 lalu, Ombudsman NTB sudah mengumpulkan sejumlah pihak terkait seperti Kanwil Kehutanan NTB, Dinas Kehutanan Provinsi NTB, Dinas Kehutanan Lombok Timur, Kanwil BPN NTB dan BKSDA.


    Koordinasi ini dilakukan untuk menyatukan persepsi terkait hutan lindung serta penyamaan peta hutan yang digunakan oleh seluruh instansi. Karena beberapa instansi terkait memiliki peta yang berbeda, sehingga muncul SHM di kawasan hutan lindung.


    Baca juga: Lahan Perhutani Jadi Pertanian Ilegal, Walhi Jatim: Harus Dibongkar Pelakunya

    Editor: Agus Luqman 

  • Sertifikat Hak Milik
  • SHM tanah
  • hutan lindung
  • status hutan lindung
  • Mataram
  • Lombok Timur
  • Nusa Tenggara Barat
  • NTB

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!