BERITA

Laporan TPF Munir Raib, Pemerintah Cari Hingga 2 November

""Sesuai hukum acara 2 November itu tidak ketemu maka Kemensetneg akan menginformasikan ke publik,""

Ika Manan

Laporan TPF Munir Raib, Pemerintah Cari Hingga 2 November
Pegiat HAM Munir Said Thalib.

KBR, Jakarta- Pemerintah memutuskan  mencari dokumen asli hasil akhir Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib hingga tenggat 2 November mendatang, seperti dalam putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).  Pencarian tak hanya dilakukan  Kementerian Sekretariat Negara, melainkan juga enam institusi lain yang pada 2005 lalu menerima salinan berkas dari presiden.

Kesepakatan ini berdasarkan pertemuan Kemensesneg dengan sejumlah institusi penerima salinan berkas TPF, termasuk Kementerian Hukum dan HAM. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Mualimin Abdi mengatakan, apabila hingga tenggat pekan depan dokumen tak ditemukan, maka Kemensetneg bakal mengumumkan ke publik.


"Kami bersepakat dalam rapat bahwa dokumen itu akan dicari sesuai dengan perintah Presiden Jokowi juga. Pada saatnya mencari, sesuai hukum acara 2 November itu tidak ketemu maka Kemensetneg akan menginformasikan ke publik," kata Dirjen HAM Mualimin Abdi saat dihubungi KBR, Rabu (26/10/2016).


"Kami kemarin rapat dengan Setneg, ya akan menindaklanjuti arahan presiden. Kami bersepakat Setneg yang akan menginformasikan ke masyarakat menindaklanjuti keputusan KIP," imbuhnya.


Mualimin tengah meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Sekretariat Jenderal Kemenkumham untuk memastikan keberadaan salinan berkas TPF di arsip kementeriannya. Ia berdalih terdapat banyak dokumen sehingga menyulitkan penelusuran.


"Kami juga jujur ini sedang berusaha mencari. Ini semua institusi yang terkait juga mencari. Kami minta tolong Dirjen AHU atau sekretariat jenderal untuk bongkar-bongkar dokumen. Karena ini 11 tahun yang lalu. Yang namanya arsip, 2 tahun saja begitu banyak," ujarnya.


"Apalagi kan gedung kami pernah terbakar, khawatir ada di situ karena kan itu dianggap dokumen yang sudah selesai. Apalagi kami kan sifatnya tembusan. Kami semua sesuai arahan Pak Menteri dan Presiden, kami membantu mencari. Karena itu keputusan KIP yang harus kita hormati," tambahnya.


Pada 10 Oktober lalu, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan, Kementerian Sekretariat Negara wajib mengumumkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib ke publik. Ketua Majelis Komisioner, Evi Trisulo menegaskan dokumen laporan akhir TPF Munir merupakan informasi publik yang mesti tersedia sewaktu-waktu untuk diakses oleh publik.


Menindaklanjuti putusan tersebut, menurut Dirjen HAM  Kemenkumham Mualimin Abdi, sebetulnya Kemensetneg memiliki dua pilihan yakni mematuhi putusan KIP atau mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun demi menghormati putusan KIP, lanjut Mualimin, pemerintah sepakat mematuhi putusan dengan terus mencari keberadaan dokumen hingga tenggat.


"Memang ini perlu didalami. Kalau Mensesneg menyampaikan ke publik paling-paling informasinya akan sama dengan Pak SBY. Memang dokumen itu tidak ada di Setneg. Tapi masalahnya sesuai keputusan KIP."


Editor: Rony Sitanggang

  • TPF Munir
  • Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Mualimin Abdi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!