BERITA

Laporan TPF Munir Raib, Kemensetneg: Pemidanaan Salah Alamat

Laporan TPF Munir Raib, Kemensetneg: Pemidanaan Salah Alamat



KBR, Jakarta- Kementerian Sekretariat Negara menilai salah alamat rencana pemidanaan terkait hilangnya laporan Tim Pencari Fakta pembunuhan Munir.  Menurut Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay,  sedari awal Kemensetneg tidak pernah menyimpan, memiliki atau menguasai dokumen tersebut.

Kata dia, dokumen itu diserahkan langsung d TPF kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Untuk itu dia meminta, pihak-pihak yang menginginkan dokumen itu bisa mempertanyakan langsung kepada bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya juga tidak mengerti dasarnya apa. Bukan hanya sekadar di arsip, tidak ada dalam persidangan KIP. Kalau dibaca baik-baik amar putusan itu secara tidak langsung KIP mengakui bahwa Setneg tidak memiliki dokumen itu," jelas Staf Khusus Menteri Sekertaris Negara, Alexander Lay kepada KBR, Kamis (13/10).

Alexander melanjutkan, "jadi sebenarnya sejak awal gugatan ini salah alamat, disampaikan kepada Setneg, padahal Setneg tidak memiliki dokumen ini. Terakhir kan dibilang di pak SBY, apakah setelah itu Pak SBY memberikan kepada instansi yang lain itu yang kita gak tahu. Bagusnya SBY bisa menjelaskan kepada publik setelah menerima, itu diberikan kepada siapa."

Kata Alex, lembaga sekretariat negara yang waktu itu diwakili Mensesneg Yusril Ihza Mahedra dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi hanya menyaksikan dokumen itu diberikan dari tim TPF kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ancaman pemidanaan, saya masih belum jelas atas dasar apa. Tidak jelas, kalau tidak pernah diberikan kepada Kementerian Sekretariat Negara ya mau gimana? Memang barangnya tidak pernah diberikan kementerian  sekretariat negara  jadi tidak ada urusannya dengan pidana," katanya.

Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat menunggu hasil pencarian dari tim Kejaksaan Agung terkait dokumen hasil TPF Pembunuhan Munir. Joko Widodo juga mendorong untuk pembukaan kasus itu kembali apabila ditemukan novum atau bukti-bukti baru.

"Kan sudah saya sampaikan. Sudah saya sampaikan sudah saya perintahkan kepada Jaksa Agung untuk mencari dan melihat di mana hasil dari tim pencari fakta itu. Karena di Setneg tidak ada, dan kalau ada novum baru ya diproses hukum. Silakan tanyakan ke Jaksa Agung," kata Jokowi Kamis (13/10) malam di istana.


Editor: Rony Sitanggang

  • TPF Munir
  • Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara
  • Alexander Lay
  • presiden joko widodo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!