BERITA

KPK Kembali Periksa Bekas Ketua DPD Irman Gusman

" KPK juga memeriksa dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi."

Randyka Wijaya

KPK Kembali Periksa Bekas Ketua DPD Irman Gusman
Bekas Ketua DPD Irman Gusman. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan kuota gula impor. 


Selain itu, penyidik juga memeriksa istri Irman, Liestyana Rizal Gusman. KPK juga memeriksa dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.


Kemarin setelah diperiksa KPK, Irman mengaku berinisiatif menghubungi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti. Irman meminta kuota tambahan gula impor untuk daerah pemilihannya Sumatera Barat. Namun, ia membantah adanya kongkalikong dengan Sutanto.

Baca: Awal Mula Ditangkapnya Ketua DPD Irman Gusman

Sebelumnya, KPK menangkap Irman di rumah dinasnya. Irman kepergok menerima uang Rp100 juta dari Sutanto. Suap diduga agar perusahaan Sutanto mendapat jatah kuota gula impor.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Di antaranya Irman Gusman, Sutanto, Memi dan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal.


Farizal diduga menerima suap Rp365 dari Sutanto. Suap itu soal perkara lain yakni, penjualan gula tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan terdakwa Sutanto di Pengadilan Negeri Padang. 


Editor: Sasmito

  • KPK
  • Ketua DPD Irman Gusman
  • suap gula impor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!