BERITA

Komisi VIII DPR: PP Eksekutor Kebiri Mesti Rampung 6 Bulan

Komisi VIII DPR: PP Eksekutor Kebiri Mesti Rampung 6 Bulan



KBR, Jakarta - Komisi VIII DPR menyarankan agar pemerintah segera duduk bersama dengan organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai pihak yang bakal menjadi eksekutor hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak memahami penolakan IDI menjadi eksekutor hukuman kebiri kimiawi, karena terikat kode etik kedokteran.


Baca: UU Kebiri Disahkan, Begini Sikap IDI

Namun ia menilai IDI semestinya bisa membantu mencari solusi kebutuhan pemerintah terhadap eksekutor hukuman kebri kimiawi.


"Kita harapkan implementasinya segera, kita minta mereka bertemu dengan IDI. Mudah-mudahan IDI bisa menyampaikan pandangan, tidak keukeuh, tapi juga memberi solusi. Jalan keluarnya seperti apa, dalam kontribusi partisipasi peran IDI terhadap masalah yang kita hadapi," kata Deding Ishak kepada KBR, Minggu (23/10/2016).


DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perlindungan Anak menjadi undang-ndang pada 12 Oktober lalu. Undang-undang ini mengatur hukuman kebiri kimiawi sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.


Namun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor. Sementara Menteri Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan setelah Undang-undang disahkan semua pihak harus patuh, termasuk IDI.


Baca: Perppu Kebiri Disahkan, Menteri Yohanna: IDI Harus Tunduk

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak mengatakan dari pembicaraan DPR dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan muncul tawaran solusi eksekutor akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Namun tentu eksekutor ini harus orang yang terlatih atau dilatih oleh pemerintah atau IDI.


"Soal ini (melatih eksekutor), bisa dibicarakan pemerintah dengan IDI. Kalau IDI menolak sebagai eksekutor, ya bisa menawarkan solusi (pelatihan) ini ke pemerintah," kata Deding.


Ia berharap Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Perlindungan Anak bisa dikeluarkan secepatnya. Berdasarkan kebiasaan, PP suatu undang-undang dikeluarkan setidaknya enam bulan sesudah Undang-undang disahkan.


"Ini kan sudah darurat. Kalau pemerintah mengeluarkan Perppu, itu kan berarti pemerintah menganggap ini darurat. Jadi ya segera dibuatkan PP-nya. Jangan seperti yang lain-lain. Banyak undang-undang yang PP-nya tidak kunjung keluar meski sudah 1,5 tahun sejak Undang-undang disahkan," kata Deding Ishak.


Baca: Polisi Siap Jadi Eksekutor Kebiri

  • hukuman kebiri
  • kebiri kimia
  • UU Perlindungan Anak
  • kejahatan seksual anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!