HEADLINE

Koalisi Hati Desak Jokowi Moratorium Eksekusi Terpidana Mati

"YLBHI menilai masih banyak masalah yang harus dibenahi soal hukuman mati era pemerintahan Joko Widodo."

Koalisi Hati Desak Jokowi Moratorium Eksekusi Terpidana Mati
Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Hapus Hukuman Mati (Koalisi Hati) di kantor YLBHI Jakarta (FOTO : Ade Irmansyah/KBR)


KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Hapus Hukuman Mati mendesak Presiden Joko Widodo melakukan moratorium eksekusi terpidana mati di Indonesia. Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain mengatakan, penerapan hukuman mati menunjukan jaminan dan perlindungan atas hak untuk hidup di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Sebab, pada pelaksanaannya, eksekusi mati di era pemerintahan Jokowi banyak persoalan yang harus dibenahi.


"Pertama proses eksekusi cenderung tertutup dan tidak transparan. Sikap pemerintah yang cenderung tertutup dalam mempersiapkan setiap tahap eksekusi mati, baik gelombang 1,2, maupun 3 sangat bepotensi merugikan hak-hak para terpidana mati yang akan dieksekusi nantinya. Seharusnya pemerintah lewat Kejaksaan Agung dapat bersikap terbuka dan mendengarkan kritik atau masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan eksekusi mati," ucapnya kepada wartawan di Kantor YLBHI, Jakarta.


Selain itu kata dia, Presiden Jokowi juga tidak cermat dan cenderung emosional dalam melakukan penolakan grasi. Menurutnya, eksekusi mati tidak terbukti memberikan efek jera dan penerapannya sarat akan politisasi oleh pemerintahan bekas Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Karena itu, ia meminta Jokowi untuk membentuk tim independen guna menilai praktek-praktek peradilan bermasalah. Khususnya untuk kasus-kasus terpidana mati dan menjalankan rekomendasi tim tersebut untuk mengubah hukuman tersebut.

"Kami menilai penerapan hukuman mati ini sangat diskriminatif. Kami juga menganggap pelaksanaan eksekusi mati ini hanya dilakukan bagi korban peradilan yang sesat atau unfair trial. Penyimpangan yang paling banyak terjadi adalah praktek penyiksaan terhadap calon tersangka yang dilakukan oleh penyidik selama proses interogasi atau penyidikan sebagai alat yang efektif untuk mendapat keterangan, meminta dan bahkan memaksakan sebuah pengakuan," ujarnya.

Baca: Mengingat Munir dari Orang yang Tak Kenal Munir

Dia menambahkan, pihaknya juga meminta Presiden Jokowi dapat menjamin proses yang adil bagi setiap orang yang terlibat dengan masalah hukum. Caranya dengan memberikan hak-hak tersangka seperti akses terhadap bantuan hukum, penerjemah dan perwakilan konsuler serta bebas dari segala bentuk penyiksaan, dan perimbangan grasi yang tidak berdasarkan formalitas atau teknis yudisial.

Editor: Sasmito

 

  • hukuman mati
  • Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Hukuman Mati
  • Jokowi-JK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!