BERITA

Koalisi: Reklamasi Jakarta Rusak Wilayah Lampung

""Ketika saya tanya kepada salah seorang di situ dengan jelas menjawab ini untuk kebutuhan reklamasi Teluk Jakarta.""

Yudi Rachman

Koalisi: Reklamasi Jakarta Rusak Wilayah Lampung
Penyegelan reklamasi di Pulau G oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mei lalu (Foto: KBR)

KBR, Jakarta- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menemukan kerusakan lingkungan di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung terkait reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Deputi Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Farid Ridwanuddin, kerusakan lingkungan itu berupa pengerukan pasir untuk mencukupi kebutuhan reklamasi di Teluk Jakarta. Itu membuktikan, proyek reklamasi di Jakarta merusak lingkungan dan ekosistem bagi daerah lain yang berdekatan.

"Di Kabupaten Tulang Bawang itu ada daerah bernama Batu Ampar, itu daerah perbukitan. Saya mendengar langsung dan melihat langsung ada proses pengambilan pasir besar-besar. Ketika saya tanya kepada salah seorang di situ dengan jelas menjawab ini untuk kebutuhan reklamasi Teluk Jakarta. Jadi, semakin hari, kita semakin tahu bahwa proyek ini menghancurkan lingkungan, tidak hanya menghancurkan laut tetapi juga menghancurkan darat," jelas Farid Ridwanuddin di gedung LBH Jakarta, Jumat (21/10/2016).


Farid menambahkan reklamasi di Teluk Jakarta menyalahi tata ruang. Kata dia, hal itu hanya menguntungkan pengembang. Dari putusan PTUN 31 Mei 2016 sudah sangat jelas alasan gugatan reklamasi dikabulkan oleh PTUN, "Ada alasan-alasan yang sangat detail dan substantif mulai dari sisi lingkungan dan sosial. Ada asas-asas yang dilanggar mulai dari penerbitan SK Gubernur.Yang jelas reklamasi teluk Jakarta  tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan terus melawan reklamasi," katanya.


Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memenangkan gugatan banding yang diajukan Pemerintah Provinsi Jakarta dan pengembang Pulau G. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menyatakan reklamasi Teluk Jakarta tidak menyalahi aturan. 

Editor: Dimas Rizky

  • putusan banding reklamasi pulau g
  • reklamasi teluk jakarta
  • reklamasi jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!