BERITA

KIP: Majelis Sudah Cukup Keterangan Untuk Putusan Sidang TPF Munir

"Kehadiran kuasa hukum Sekretariat Negara serta keterangan yang diberikannya tersebut cukup untuk pertimbangan putusan besok. "

KIP: Majelis Sudah Cukup Keterangan Untuk Putusan Sidang TPF Munir
Ilustrasi putusan KIP. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Anggota Majelis Komisioner KIP Yhannu Setyawan, menyebut majelis sudah menghimpun keterangan yang cukup untuk dapat memberikan putusannya esok, Senin (10/10/2016) dalam sidang sengketa informasi publik atas dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir.

Soal ketidakhadiran bekas Mensesneg Yusril Izha Mahendra sejauh ini, ia menyebut kehadiran kuasa hukum Sekretariat Negara serta keterangan yang diberikannya tersebut cukup untuk pertimbangan putusan besok.

"Secara formal kan tetap kelembagaannya yang memberikan keterangan, yang dituntut Sekretariat Negara. (Dari Setneg artinya sudah ada keterangannya) Ya jadikan selain dari kuasa hukumnya, kita juga kan meminta dari kuasa hukum untuk menunjukkan buku yang berkaitan dengan surat-surat masuk, kearsipan-kearsipannya mereka kan begitu. Jadikan pertanyaan yang disampaikan kepada Pak Yusril pun sekitar itu kan. Apakah menerima dan sebagainya. Pastikan kalau menerima kan tercatat dalam buku agenda, buku laporan dan sebagainya. Kita telusuri dari situ, kita anggap cukup," ungkap Yhannu kepada KBR (9/10/2016)  


Istri pejuang HAM Munir, Suciwati pun mendorong masyarakat untuk mengawal sidang putusan sengketa informasi publik atas dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya Munir yang akan digelar besok, Senin (10/10/2016) di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP). Suci berharap semoga hasil putusan mengabulkan pengungkapan hasil TPF.


"Kalau dibuka ya kita dorong buat setneg untuk meminta Presiden mengumumkan. Itu yang harus kita lakukan. Dan kalau bisa bersama-sama jangan cuma saya saja, dan kalau selama ini bisa kita lihat banyak sekali yang pengin dokumen ini dibuka dan orang berharap tidak hanya dokumennya saja dibuka dan selesai. Ini saja dokumen di buka susah, tapi kita tetap positif ini jadi titik balik pemerintah ini benar kerjanya dengan menyelesaikan kasusnya," ujar Suciwati (9/10/2016)


Ketua TPF Munir Marsudi Hanafi telah menyerahkan laporan akhir penyelidikan mereka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2005. Salinan laporan itu kemudian diberikan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Sekretariat Negara. Namun pada Maret 2015, Sekretariat Negara menyatakan tidak menguasai atau memiliki laporan TPF Munir. Kontras akhirnya menggugat Sekretariat Negara ke Komisi Informasi Pusat. 


Editor: Sasmito

  • TPF Munir
  • setkab
  • Yusril Ihza

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!