Kepolisian Mukomuko Sita Kayu Diduga dari Taman Nasional Kerinci Seblat
"Diduga di seberang sungai masih ada puluhan kubik lagi yang nantinya akan kami tindak dan amankan semua."
Senin, 03 Okt 2016 22:05 WIB

Barang bukti kayu diduga diambil dari Taman Nasional Kerinci Seblat. (Foto: KBR/Evi Tarmizi)
KBR, Bengkulu- Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh menyita puluhan kubik kayu illegal jenis kayu rimba campuran berbentuk balok. Kayu disita di tepi sungai Muar di desa Talang Baru kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Sampson S. Hutapea Kapolsek Ipuh mengatakan Puluhan kubik kayu illegal ini diduga diambil dari hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kepolisian belum mengetahui pemilik kayu ilegal ini. Barang bukti puluhan kubik kayu langsung dibawa ke Polsek Kecamatan Ipuh.
“Hasil temuan kayu yang dilakukan dari tim kami. Kebetulan malam tadi mendapat laporan dari masyarakat memang sudah kami pantau. Jadi semalam anggota kami sampai bermalam di sana," kata Sampson .S.Hutapea kepada KBR, Senin (03/10/2016).
Sampson melanjutkan, "hasil temuan kita mendapat 37 balok kayu kurang lebih 10 sampai 11 kubik di temukan di bekas akuari sudah tidak beroperasi di sungai Muar di kawasan kecamatan Malin Deman. Diduga di seberang sungai masih ada puluhan kubik lagi yang nantinya akan kami tindak dan amankan semua."
Sebelumnya beberapa minggu kepolisian Mukomuko menyita 2 mobil truk bermuatan kayu jenis meranti berbentuk balok di Desa Air Buluh Kecamatan Ipuh. Kayu yang berasal dari kecamatan malin Deman dan rencananya akan dibawa ke Bengkulu dengan dikawal aparat. Barang bukti truk dan kayu langsung digiring ke Polres Mukomuko.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar