BERITA

Kekerasan Pada Jurnalis, Jurnalis Bondowoso Demo Tuntut Panglima TNI Usut

Kekerasan Pada Jurnalis, Jurnalis Bondowoso Demo Tuntut Panglima TNI Usut

KBR, Bondowoso– Puluhan jurnalis dari berbagai media massa, menggunakan pita hitam dilengan kiri saat menggelar aksi solidaritas atas kasus kekerasan yang menimpa Soni Misdananto jurnalis televisi swasta di Madiun dan Jurnalis Kantor Berita Radio (KBR) Jakarta.

Koordinator aksi solidaritas, Chuk S Widharsa mengatakan, pita hitam yang dikenakan  memiliki makna kebebasan pers yang dari hari ke hari semakin dikekang. Belum lagi tercorengnya wajah Indonesia akibat aksi kekerasan oleh TNI kepada jurnalis untuk yang kesekian kalinya.


“Ini bukan kasus pertama dimana aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan kepada jurnalis. Kami menuntut agar Panglima TNI mengusut tuntas kasus ini dan memerintahkan kepada prajurit di lapangan untuk tidak mudah main pukul apalagi kepada jurnalis yang bekerja dilindungi undang–undang,” kata Chuk S Widarsha dalam orasinya dihalaman Kodim 0822 Bondowoso, Senin (3/10/2016).


Chuk juga meminta aparat hukum khususnya TNI dan Polri untuk tidak menghalang–halangi atau mengintervensi jurnalis saat melakukan tugasnya dilapangan.


Hal ini sesuai dengan yang tertera dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat satu (1) bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Ika Ningtyas mengatakan, kasus yang menimpa Soni dan Reporter KBR bukanlah kasus pertama yang terjadi pada jurnalis. Sebelumnya, pertengahan Agustus 2016 anggota TNI AU di Medan menganiaya dua jurnalis dari Tribun Medan dan MNC TV. Tindak kekerasan juga dilakukan ketika dua jurnalis itu sedang melakukan tugas peliputan.


Masih di bulan Agustus, juga terjadi pengancaman verbal oleh anggota TNI kepada seorang jurnalis radio di Bengkulu. Dan masih di tahun 2016, yakni di bulan Februari, ada perampasan kamera oleh anggota TNI AU kepada jurnalis Radar Malang yang meliput jatuhnya pesawat Supertucano di Kota Malang.


“Kami menyebutnya ‘kembali’ karena ini bukan kali pertama kasus kekerasan terhadap jurnalis dilakukan oleh anggota TNI. Ironisnya, tindak kekerasan kali ini dilakukan hanya beberapa hari menjelang HUT TNI 5 Oktober,” kata Ika Ningtyas.


AJI Jember  menuntut agar Anggota TNI menghentikan sikap represifnya kepada jurnalis yang sedang bertugas. Selain itu, Pimpinan TNI harus menindak tegas anggota TNI yang melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis, dan melakukan evaluasi tentang tugas pokok TNI yang melindungi dan mengayomi masyarakat serta menghukum seberat-beratnya anggota TNI Angkatan Darat Batalyon Infanteri 501 Rider Madiun yang melakukan penganiayaan kepada Soni Misdananto.


 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mendesak agar Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan upaya khusus terhadap institusi TNI untuk menghentikan tindak kekerasan terhadap pekerja media dan masyarakat sipil.

Pantauan KBR di lapangan, aksi solidaritas menuntut agar kasus kekerasan kepada jurnalis diusut tuntas digelar di beberapa wilayah di Jawa Timur. Selain Bondowoso, aksi serupa digelar di Jember, Banyuwangi, Malang, Kediri, Gersik, Bojonegoro dan Surabaya.

Editor: Rony Sitanggang

 



  

  • kekerasan terhadap jurnalis
  • Koordinator aksi solidaritas
  • Chuk S Widharsa
  • Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember
  • Ika Ningtyas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!