BERITA

Kasus Korupsi E-KTP, Besok KPK Periksa Gubernur BI

Kasus Korupsi E-KTP, Besok KPK Periksa Gubernur BI

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo Selasa besok (01/10). Penjadwalan tersebut atas permintaan Agus. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan Agus akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan 2010-2013.


"Memang, waktu itu kan minta jadwal ulang. Yang bersangkutan meminta untuk dijadwalkan 1 November. Jadi, besok akan dijadwalkan riksa.

Ini kan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Keuangan, akan ditanya soal anggaran, kemudian mekanisme dan prosedur anggaran mengenai proyek e-KTP ini. Kemudian, bagaimana pembahasan anggaran dengan Kemendagri," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Senin (31/10/2016).


Agus telah tercatat dua kali mangkir dalam pemeriksaan KPK. Saat menjadi menkeu Agus berwenang untuk menyetujui dicairkannya anggaran proyek e-KTP.


Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium proyek e-KTP. Di antaranya, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry Hutasoit, Country Manager Commercial and Public Sektor PT Hewlett Packard Indonesia, Sofran Irchakni, Bekas Sales Director PT Oracle Indonesia, Tunggul Baskoro.


"Hari ini memang ada beberapa pemeriksaan saksi dari perusahaan terkait konsorsium untuk pengadaan e-KTP itu. Pemeriksaan hari ini untuk saksi IR, mereka ditanya mengenai bagaimana proses pengadaan terutama peralatan IT dalam proyek ini," ujar Yuyuk.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Saat proyek itu digelar, Irman menjabat Direktur Jenderal Dukcapil, Kemendagri, sedangkan Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri.


Dua orang itu disangka secara bersama-sama menggelembungkan harga  proyek pengadaan e-KTP. Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun, dari total nilai proyek Rp 6 triliun.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi ktp elektronik
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak
  • Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!