BERITA

Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim, Ini Alasan KPK Bantu Kejagung

Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim, Ini Alasan KPK Bantu Kejagung

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi yang menjerat bekas Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti memiliki kekhasan tersendiri. Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan ini karena kasus La Nyalla telah tiga kali menang di praperadilan.

"Makanya waktu itu di Jawa Timur kan? Makanya KPK meminta untuk dipindahkan ke Jakarta. Sejak itu lah karena Kejaksaan Agung mohon untuk kerjasama dan koordinasi supervisi makanya sampai saat ini kami laksanakan. Karena kami anggap kasus ini mempunyai kekhasan-kekhasan yang lain karena waktu itu di Jawa Timur sudah tiga kali praperadilan dan masuk. Bahkan menurut dari kejaksaan waktu itu untuk meminta dokumen-dokumen agak susah di Jawa Timur  sehingga KPK ingin membantu teman-teman di Kejaksaan," kata Laode Syarif di Pengadikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (05/10/2016).


Kata dia, KPK selalu memantau kasus La Nyalla mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Para pemimpin KPK juga datang untuk memantau secara langsung sidang La Nyalla. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga terlihat hadir dalam agenda putusan sela La Nyalla.


Syarif menambahkan pemantauan itu atas permintaan Kejaksaan Agung. Lembaga antirasuah itu juga mengirimkan stafnya untuk memantau setiap sidang La Nyalla. Bantuan diberikan mulai dari dokumen maupun bukti-bukti yang dimiliki KPK terkait kasus ini.


"Mulai dari penyelidikan dan penyidikan, saya pikir sampai di situ aja, tapi Kejaksaan Agung bilang tolong juga tim koordinasi dan supervisi KPK untuk melihat, membantu Kejaksaan Agung untuk penuntutan kasus ini. Makanya ada staf KPK yang hadir di situ termasuk kami dari pimpinan," imbuh Syarif.


KPK juga pernah memeriksa bekas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit Universitas Airlangga (UNAIR). Perusahaan La Nyalla yakni, PT Airlangga Tama Nusantara Sakti bekerjasama dengan PT Pembangunan Perumahan di RS Unair sejak tahun 2010.


Meski begitu, Syarif enggan menjelaskan lebih jauh irisan kasus yang ditangani KPK dengan Kejaksaan.


"Saya nggak bisa jelaskan. Jadi tim KPK selalu ada di setiap kasus ini," pungkas Syarif.


La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri Rp 1.1 miliar. Ia didakwa mengambil keuntungan dari pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Bank Jatim pada 2012. La Nyalla menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim.


La Nyalla didakwa bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan eks Wakil Ketua Bidang ESDM Kadin Jatim, Nelson Sembiring. Jaksa menyebut La Nyalla mengambil keuntungan dari dana hibah Pemprov Jatim. Dana hibah itu sebesar Rp 48 miliar yang dianggarkan dalam APBD Jatim.


La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim 2009-2014 mengajukan proposal kegiatan untuk program akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta Business Development Center. 


Editor: Rony Sitanggang

  • La Nyalla Mahmud Mattalitti
  • Wakil Ketua KPK Laode Syarif
  • korupsi kadin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!