BERITA

Kasus Korupsi Aset Pemda, Kejati Jatim Tahan Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan

""Dari proses pelepasan aset ini tidak sesuai prosedur dan dalam penjualannya di bawah harga yang patut, di bawah NJOP," "

Kasus Korupsi Aset Pemda, Kejati Jatim Tahan Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (tengah) seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Selasa (18/10/2016). (Foto: Antara

KBR, Jakarta- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan  Bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan   terkait pengelolaan aset pemerintah provinsi  pada   2003. Menurut Juru bicara Kejati Jatim Romy Arzyanto, perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dipimpin Dahlan Iskan yaitu PT Panca Wira Usaha, melakukan pelepasan aset di bawah harga nilai jual obyek pajak (NJOP).

Kata dia, kerugian negara masih dihitung oleh BPKP.

"Bukan ini kejadiannya sebelum beliau menjadi menteri. Dalam pengelolaan aset ini di pemrov Jatim ini banyak aset pemrov lalu dikelola dan dibentuklah PT Panca Wira Usaha. Ada penyimpangan pada tahun 2003 itu terhadap aset di Tulungagung dan Kediri. Dari proses pelepasan aset ini tidak sesuai prosedur dan dalam penjualannya di bawah harga yang patut, di bawah NJOP," jelas Juru bicara Kejati Jatim Romy Arzyanto kepada KBR, Kamis (27/10).

Juru bicara Kejati Jatim Romy Arzyanto menambahkan,  Dahlan diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Bekas menteri BUMN itu lalu keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jawa Timur pukul 19.25 WIB.

Kata dia, Dahlan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 2 dan 3 UU Tipikor ancaman 20 tahun penjara," katanya.

Rommy mengatakan, pemeriksaan Dahlan Iskan ini merupakan pemeriksaan kelima. Kata dia,  Dahlan Iskan akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ketika ditanya, ada rencana penangguhan penahanan terhadap Dahlan Iskan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mempertimbangkan.

"Kita akan pertimbangkan permohonan tersebut, itu hak sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya dalam kasus ini Kejati telah menahan  Wisnu Wardhana eks  manajer pemasaran PT PWU. Wisnu yang juga pernah menjadi Ketua DPRD Surabaya  disinyalir melepas 33 aset milik BUMD Pemprov Jatim senilai ratusan miliar.


Editor: Rony Sitanggang

  • PT Panca Wira Usaha
  • eks menteri BUMN Dahlan Iskan
  • Juru bicara Kejati Jatim Romy Arzyanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!