HEADLINE

Kasus HAM Papua Lewat Proses Nonyudisial, Wiranto: Karena Budaya Win-win Solution Sudah Hi

Kasus HAM Papua Lewat Proses Nonyudisial, Wiranto: Karena Budaya Win-win Solution Sudah Hi


KBR, Jakarta
- Pemerintah mewacanakan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia di sejumlah wilayah di Papua, melalui proses nonyudisial, atau di luar proses hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto tengah menyiapkan mekanismenya. Meski begitu ia menegaskan, hal tersebut baru sebatas wacana.


"Sebentar lagi akan kami jelaskan apa yang sudah diselesaikan, mana yang masuk pelanggaran HAM berat dan mana yang tidak. Kemudian penyelesaiannya seperti apa, supaya tidak ada prasangka buruk bahwa pemerintah seakan membiarkan, mengacuhkan itu. Kami bersungguh-sungguh menyelesaikan itu. Hanya saja memang tidak mudah penyelesaiannya," kata Wiranto.


Pemerintah, kata WIranto, telah merancang penyelesaian yang sifatnya win-win solution. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur pengadilan menghasilkan pihak yang menang dan yang kalah.


Berbeda dengan nonyudisial di mana semua pihak sama-sama dimenangkan, karena diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.


"Ini yang mau kita rancang, penyelesaian yang bersifat win-win solution itu dapat kita wujudkan. Budaya itu sekarang hilang tatkala kita langsung orientasinya ke budaya win and lose, pengadilan. Apa-apa (lewat) pengadilan," ujarnya.


Kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM berat di Papua diantaranya kasus Wasior (2001), Wamena (2003), Paniai (Desember 2014) dan kasus kasus Biak berdarah (Juli 1998).


Editor: Agus Luqman

 

  • penyelesaian kasus HAM
  • kasus pelanggaran HAM Papua
  • Wiranto
  • TNI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!