BERITA

Kasus e-KTP, KPK Periksa Mendagri Era SBY

"Gamawan Fauzi tak banyak bicara saat akan memasuki Gedung KPK."

Kasus e-KTP, KPK Periksa Mendagri Era SBY
Bekas Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Ini adalah kali pertama Gamawan diperiksa setelah dua tahun lebih penyidikan berjalan. Ia datang sekira pukul 09.21 WIB pagi ini dengan mengenakan jaket warna cokelat. Gamawan tak banyak bicara saat akan memasuki Gedung KPK.


"Ini pertama kalinya, saya belum tahu ini (pemeriksaan soal apa)," ujar Gamawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/10/2016).


Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman.


"Iya saksi IR," ujar Yuyuk dalam pesan singkat.


Proyek e-KTP dimulai saat Gamawan menjabat sebagai Mendagri era Presiden SBY. Proyek senilai Rp6 triliun tersebut dianggarkan pada 2011-2012. Kemarin, KPK juga telah memeriksa dua politisi Golkar, bekas pimpinan Komisi Dalam Negeri DPR dalam kasus ini. Mereka adalah Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Saat proyek itu digelar, Irman menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, sedangkan Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri.


KPK menilai Irman dan Sugiharto telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.


Dua orang itu juga disangka secara bersama-sama menggelembungkan harga atau mark up atas proyek pengadaan e-KTP. Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.

Baca juga: Peliknya Mengurus e-KTP di Jombang

Editor: Sasmito

  • KPK
  • eks mendagri gamawan fauzi
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!