BERITA

Ini Dasar Dahlan Iskan Ajukan Gugatan Praperadilan

Ini Dasar Dahlan Iskan Ajukan Gugatan Praperadilan

KBR, Jakarta - Dahlan Iskan tengah mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelepasan aset BUMD PT Panca Wira Usaha periode 2000-2010 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway menyebut penangguhan penahanan dan praperadilan itu adalah langkah hukum yang mungkin diambil pada pekan depan. Menurutnya, kesehatan kliennya bisa menjadi alasan penangguhan.

"Ya itu memang upaya hukum yang dipertimbangkan untuk dilakukan. Kami lihat perkembangannya, tadi saya ketemu beliau, beliau masih dalam keadaan yang cukup sehat. Otomatis lingkungan itu tidak menunjang untuk kesehatannya," jelas Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway kepada KBR, Sabtu (29/10/2016).

Lebih lanjut Pieter membeberkan, sejumlah pelanggaran Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh penegak hukum selama proses pemeriksaan Dahlan Iskan. Poin-poin itulah yang akan dijadikan dasar gugatan praperadilan.

"Ya salah satunya, Dahlan Iskan tidak pernah didampingi pengacara selama proses pemeriksaan, walau pun sebagai saksi. Itu salah satunya, masih kita siapkan. Itu menurut saya tidak perlu diungkapkan dulu, yang jelas pasti ada pelanggaran terhadap KUHAP dan Hak Asasi Manusia," jelasnya.

Baca juga: Kejati Jatim Tahan Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan

Kuasa Hukum bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Pieter Talaway pun menuturkan, kliennya akan kembali diperiksa dan dimintai keterangan pada Senin (31/10/2016) pekan depan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Menteri BUMN era Susilo Bambang Yudhoyono itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penjualan aset milik Pemrov Jawa Timur di bawah harga NJOP. Saat itu dia menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha, perusahaan BUMD yang mengelola aset milik pemerintah daerah.




Editor: Nurika Manan

  • dahlan iskan
  • korupsi dahlan iskan
  • Kejati Jawa Timur
  • Pieter Talaway
  • korupsi
  • Praperadilan Dahlan Iskan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!