BERITA

Hakim Agung Artijo Perberat Hukuman Bekas Sekda Nabire Sepuluh Kali Lipat

Hakim Agung Artijo Perberat Hukuman Bekas Sekda Nabire Sepuluh Kali Lipat



KBR, Jakarta- Mahkamah Agung memperberat hukuman atas bekas Sekretaris Daerah Nabire, Ayub Kayame menjadi sepuluh tahun penjara. Selain itu, Ayub juga dikenai denda sebesar Rp500 juta.

Ayub terseret kasus korupsi pengadaan mesin tenaga listrik mikrohidro di Bendungan Kalibumi Nabire, Papua.

Putusan yang diketuk oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar ini, lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya, yang hanya satu tahun dan denda 50 juta rupiah.


“Dengan ini menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II atau terdakwa Drs. AYUB KAYAME. Serta mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I yaitu jaksa atau penuntut umum kejaksaan tinggi Nabire,” kata Hakim Agung Artidjo Alkostar dalam putusan tertulisnya, yang diunggah ke laman resmi Mahkamah Agung.


Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi menjelaskan, putusan ini akan berlaku apabila sudah diserahkan secara resmi kepada yang bersangkutan.


"Berkas bersama salinan putusan dikirim ke pengadilan pengaju, misalnya Nabire. Kemudian pengadilan pengaju melalui juru sitanya memberitahukan kepada yang bersangkutan dan penuntut umum. Apabila langkah-langkah itu telah dilalui, karena ini tingkatnya kasasi, maka sudah berkekuatan hukum tetap dan memiliki nilai eksekutorial," ujarnya saat diwawancara KBR melalui sambungan telepon, Selasa (4/10/2016).


Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Ayub. Kemudian Pengadilan Tinggi Jayapura, memangkas hukuman Ayub menjadi 12 bulan penjara. Kemudian jaksa mengajukan kasasi terhadap Putusan dari Pengadilan Tinggi Jayapura ke Mahkamah Agung.


Kasus ini bermula saat Kabupaten Nabire menjalankan proyek pengadaan genset pada 2007.  Untuk kebutuhan itu diadakan alat berupa mechanical dengan estimasi harga Rp 22 miliar dan electrical seharga Rp 5,1 miliar. Selain itu dibutuhkan biaya angkut barang dari pelabuhan ke lokasi. Sehingga total dana menjadi Rp 31 miliar. Proyek yang dilakukan tanpa proses tender itu melibatkan Bupati Nabire 1999-2009 Anselmus Petrus Youw dan Ketua DPRD 2004-2009 Daniel Butu. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai sebesar Rp 21 miliar.

Editor: Malika 

  • Hakim Agung Artidjo Alkostar
  • Sekretaris Daerah Nabire
  • listrik mikrohido di Bendungan Kalibumi Nabire
  • Ayub Kayame

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!