BERITA

Gugat Sengketa Informasi KLHK, Greenpeace Menang

""Menyatakan informasi geospasial atau peta dalam bentuk format shapefile adalah informasi publik yang bersifat terbuka.""

Randyka Wijaya

Gugat Sengketa Informasi KLHK, Greenpeace Menang
Ilustrasi: Karhutla (foto: Antara)



KBR, Jakarta- Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan organisasi lingkungan Greenpeace dalam sengketa informasi melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan begitu, masyarakat akan memperoleh akses terhadap peta dan data geospasial lingkungan.

Ketua Majelis Komisioner Dyah Aryani mengatakan informasi informasi geospasial atau peta dengan format shapefile terbuka untuk publik. Format shapefile adalah format data spasial digital untuk analisis keruangan yang dapat ditumpangtindihkan.


"Memutuskan, menyatakan informasi geospasial atau peta dalam bentuk format shapefile adalah informasi publik yang bersifat terbuka. Membatalkan hasil pengujian konsekuensi Kepala Biro Hubungan Masyarakat selaku PPID utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK7/Humas/PPIP/HMS.3.8.2016 tentang penetapan informasi geospasial atau peta dalam format shapefile merupakan data dan informasi yang dikecualikan," kata Dyah Aryani di Gedung KIP Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).


Dalam putusan itu, anggota majelis hakim John Fresly menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion). John mengatakan KIP pernah memutuskan format shapefile dinyatakan tertutup dengan termohon yang sama namun beda pemohon. Namun sifat tertutup tersebut tidaklah permanen jika telah ada teknologi yang mengamankan format tersebut. Ia juga menambahkan jika data dalam bentuk shapefile masih dalam bentuk informasi raw material sehingga masih perlu diproses sebelum disampaikan kepada publik.


"Bahwa format shapefile sebagai basis data merupakan informasi yang bersifat terbatas atau bahan dasar sebelum disajikan ke publik. Tentu informasi dalam bentuk shapefile masih bersifat dirahasiakan sebelum putusan KIP atau pengadilan," ujar John.


Kata John, sudah ada informasi yang diberikan kepada Greenpeace dalam format JPG dan PDF sehingga sudah memenuhi unsur membuka informasi publik.


"Adalah kewenangan Termohon untuk menjaga agar format shapefile tidak disalahgunakan jika diberikan kepada publik. Apalagi, ia menjelaskan bahwa sudah ada informasi yang sama diberikan Termohon dalam bentuk format JPG dan PDF sehingga Termohon sudah membuka informasi publiknya." Ujar dia.


Sebelumnya Greenpeace meminta data dalam bentuk format shapefile. Di antaranya untuk memantau perubahan tutupan hutan, titik api dan kebakaran hutan. Memantau pemberian izin baru terkait tata kelola hutan, analisis izin dalam sektor lingkungan dan kehutanan, mengawasi komitmen perusahaan dalam menerapkan kebijalan nol deforestasi, serta untuk memberikan saran terkait konflik pengusahaan lahan dan hutan.


Editor: Rony Sitanggang

  • sengketa informasi geopasial KLHK Greenpeace
  • Ketua Majelis Komisioner Dyah Aryani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!