BERITA

Gugat Pemilik Laundry Rp 210 juta, Dirjen HAM Minta Maaf

Gugat Pemilik Laundry Rp 210 juta, Dirjen HAM Minta Maaf

KBR, Jakarta- Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi meminta maaf jika perbuatannya mengajukan gugatan perdata ke pengadilan tidak berkenan bagi semua pihak. Mualimin menggugat penjual jasa laundry bermama Budi Imam senilai Rp 210 juta. Ini lantaran Mualimin mengklaim Budi telah merusak jas dan batik miliknya.

Mualimin mengatakan saat ini persoalan itu telah selesai. Ia juga sudah mencabut gugatannya di pengadilan pekan lalu.

"Saya atas nama pribadi dan atas nama keluarga. Perkenankanlah permohonan maaf saya kalau selama ini saya dianggap tidak berkenan, saya dianggap melakukan perbuatan yang tidak baik. Sekali lagi saya minta maaf sebesar-besarnya sama mas Budi dan keluarganya. Saya minta kepada kawan-kawan yang hadir di sini bahwa persoalan dengan mas Budi, persoalan laundry, jas saya dan baju batik saya itu sudah clear sudah selesai," kata Mualimin di Gedung Dirjen HAM Jakarta, Senin (10/10/2016).

Mualimin mengajukan gugatan material senilai Rp 10 juta dan immaterial senilai Rp 200 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengklaim gugatan immaterial tersebut jarang dikabulkan di pengadilan karena sulit dibuktikkan. Sedangkan Rp 10 juta untuk mengganti jas dan baju batik milik Mualimin.

"Tidak perlu lagi dipanjang-panjangkan, karena jujur gara-gara ini dua hari dua malam  saya tidak bisa tidur. Seolah-olah saya melakukan tindak kriminal," ujar Mualimin.

Kasus ini menjadi viral setelah Budi mengunggah status di laman Facebook miliknya, 4 Oktober lalu. Ia meminta doa karena keesokan harinya menghadapi gugatan Mualimin di pengadilan. Budi mengaku ini karena masalah jas dan batik yang dicuci di tempat laundry miliknya kurang rapi dan agak menyusut. 

Sementara itu, Budi mengatakan ia tidak meminta maaf namun saling memaafkan dengan Mualimin. Keduanya telah sepakat tidak melanjutkan gugatan dan berdamai.

"Cuma meluruskan bukan saya meminta maaf tetapi kita sudah saling memaafkan. Dan sepakat tidak ada gugatan dan sepakat masalah ini sudah selesai," ujar Budi.


Editor: Malika

  • mualimin abdi
  • jas mualimin
  • laundry kiloan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!