BERITA

Dugaan Korupsi E-KTP, Penyidik Bisa Periksa Ketua KPK

Dugaan Korupsi E-KTP, Penyidik Bisa Periksa Ketua KPK

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa pemimpin lembaganya sendiri, Agus Rahardjo dalam kasus korupsi e-KTP. Pasalnya, Agus pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)   2010-2015. Kementerian Dalam Negeri pernah meminta LKPP untuk mengawal proyek e-KTP  2011-2012.

Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangan.


"Apakah memungkinkan Ketua KPK yang disebut oleh Gamawan sebagai orang yang pernah memberikan rekomendasi?  Itu akan dianalisa oleh penyidik apakah memang diperlukan keterangannya. Kalau permintaan keterangan kan, semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangan," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/10/2016).


Kemarin, Bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan saat proyek e-KTP akan digelar ia telah meminta pengawalan dari KPK, LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Faktanya, KPK masih menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.


"Saya minta untuk mengawasi di sini. Kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus kepalanya. Bukan hanya itu, saya juga minta BPKP untuk mendampingi," ujar Gamawan usai diperiksa di Gedung KPK, Kamis (20/10/2016).


Gamawan telah dua kali diperiksa oleh penyidik KPK. Ia juga menambahkan proyek tersebut telah mendapat restu sejumlah pejabat saat itu. Di antaranya, Wakil Presiden Budiono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Djoko Suyanto sebagai ketua tim pengarah.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan jika Kemendagri pernah meminta LKPP mengaudit proyek e-KTP. Namun, kata Agus, rekomendasi LKPP agar proyek tersebut diperbaiki tidak dihiraukan.

Rekomendasi LKPP kala itu agar proyek e-KTP menggunakan aplikasi pengadaan elektronik dalam proses lelang atau e-procurement. LKPP juga meminta proyek tersebut dipecah menjadi beberapa pengerjaan. Di antaranya paket pembuatan sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification, dan paket pembaca retina.


Kata Yuyuk, KPK juga pernah memberikan rekomendasi terkait single identity number terkait e-KTP. Namun rekomendasi itu tidak diindahkan oleh pemerintahan era SBY.


"Data-data masih kacau, banyak data ganda sehingga kalau memaksakan proyek e-KTP tidak akan maksimal. KPK pun pernah memberikan rekomendasi tetapi tidak diindahkan, bahkan kami waktu itu mengirimkan surat kepada presiden untuk memberikan rekomendasi sama, tapi proyek e-KTP terus berlangsung," ujar Yuyuk.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Saat proyek itu digelar, Irman menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, sedangkan Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri.


Dua orang itu disangka secara bersama-sama menggelembungkan harga atau mark up atas proyek pengadaan e-KTP. Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. 


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi ktp elektronik
  • Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Ishak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!