BERITA

DPR Bakal Bertanya Soal TPF Munir ke Setkab

DPR Bakal Bertanya Soal TPF Munir ke Setkab


KBR, Jakarta- Komisi Dalam Negeri DPR bakal mempertanyakan kepada Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Sekretaris Kabinet terkait keberadaan dokumen Tim Pencari Fakta TFP Kasus Pembunuhan Munir. 

Ketua Komisi Dalam Negeri DPR, Rambe Kamaruzzaman mengatakan hal itu bakal dilakukan saat pihaknya mengadakan rapat dengar pendapat dengan kedua lembaga negara tersebut. Menurutnya, kalau memang dokumen itu benar sudah diserahkan, maka tidak mungkin kedua lembaga negara tersebut tidak mengetahui.

"Walaupun mereka mengakui hilang kita harus runut dan kita dudukan dulu persoalannya begitu. Kita tidak bisa terus langsung mengatakan, taro itu kelalaian tetapi bagaimana itu dulu persoalannya itu harus kita runut. Kita harus dudukan persoalannya ini. Kalau menurut saya ya ini masukan juga bagi kami komsisi II yang termasuk nanti juga mempertanyakan itu, itu proses kehilangannya bagaimana dan masa sama sekali juga arsipnya juga tidak," jelas Rambe Kamaruzzaman saat dihubungi KBR.


Ketua Komisi Dalam Negeri DPR Rambe Kamaruzzaman mengatakan jika dokumen itu benar-benar hilang maka itu merupakan kesalahan dan dan harus dipertanggungjawabkan oleh lembaga negara. Hanya saja hal tersebut harus diselidiki lebih lanjut. Rambe juga mengatakan, kesalahan lain adalah apabila Kemensesneg dan Seskab mengaku tidak menerima dokumen tersebut, padahal menurut undang-undang hal itu merupakan tugasnya untuk menerima dan TPF mengaku sudah memberikan laporan tersebut.


"Saya kira ya kalau dokumen yang harus kewenangannya menyimpan itu terhilangkan ya itukan pekerjaan yang sudah salah kan gitu. Tetapi menurut saya itu dokumen tadi itu apakah tim ya sudah semuanya diserahkan, apa tidak ada tim yang megang itu salah satu itu. Seharusnya ini masih bisa dirunut," imbuhnya.

Baca: KIP: Majelis Sudah Cukup Keterangan Untuk Putusan Sidang TPF Munir

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak pengusutan secara pidana jika dokumen TPF Munir hilang atau sengaja dihilangkan dari administrasi kepresidenan. Pengacara Publik LBH Jakarta, Ucok Sigit menilai alasan Kementerian Sekretaris Negara yang tidak menguasai dokumen TPF Munir tidaklah berdasar dan bertentangan dengan fungsi Kemensesneg sesuai Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015.

Menurut Ucok, Kemensesneg berwenang urus administrasi Presiden RI, dan jika dokumen itu tidak ada, artinya negara telah sengaja menghilangkannya. Pasal 53 UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur ancaman pidana untuk perbuatan tersebut. 


Editor: Sasmito

  • TPF Munir
  • setkab
  • setneg

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!