BERITA

Divonis Bersalah KPPU, Charoen Pokphand Indonesia Banding ke Pengadilan

Divonis Bersalah KPPU, Charoen Pokphand Indonesia Banding ke Pengadilan
Ilustrasi (Foto: ditjennak.pertanian.go.id)

KBR, Jakarta- Charoen Pokphand Indonesia akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri terkait putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum denda Rp 25 miliar karena terbukti bekerjasama untuk melakukan afkir dini bibit ayam broiler bersama dengan 11 perusahaan lainnya. Menurut Kuasa Hukum Charoen Pokphand Indonesia, Harjon Sinaga, kliennya tidak pernah menyepakati afkir dini seperti yang disangkakan KPPU.

Kata dia, kliennya juga berpatokan pada UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan untuk mengendalikan jumlah bibit ayam broiler.


"Sebenarnya ditanggal 14 tidak terjadi, jelas dalam kesepakatan itu para pihak terutama klien kami tidak menyepakati afkir dini. Itu jelas dibutir 3 dari pertemuan 14 September 2015. Itu tidak dilaksanakan. Arahnya kita akan mengajukan ke Pengadilan Negeri, semoga di Pengadilan Negeri bisa melihat perkara ini secara jernih," jelas Harjon Sinaga Kuasa Hukum Charoen Pokphand Indonesia di Jakarta, Kamis (13/10/2016).


Harjon Sinaga  menambahkan, pihaknya juga membantah mendapatkan keuntungan dari praktek afkir dini bibit ayam broiler berumur sehari. Kata dia, tidak ada keuntungan signifikan dari praktek afkir dini seperti yang dituduhkan oleh KPPU, "Itu bukan signifikan, karena dalam periode tersebut hampir semua breeder mengalami kerugian karena Charoen Pokphand Indonesia tidak melakukan pembibitan tetapi hanya produksi pakan. Untuk CPI itu tidak berlaku, keputusan itu Error in Persona karena yang seharusnya itu adalah Jaya Farm; Charoen Pohphan Jaya Farm," jelasnya.


KPPU memutuskan vonis bersalah kepada 12 perusahaan peternakan dan pembibitan ayam broiler karena terbukti melakukan afkir dini bibit ayam berumur sehari atau parent stock untuk meningkatkan harga dan membuat stok menjadi terbatas. Dalam keputusannya, Majelis Komisi memutuskan denda lebih dari Rp 120 miliar bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Editor: Dimas Rizky 

  • KPPU
  • bibit ayam
  • bibit ayam broiler
  • kartel ayam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!