BERITA

Datangi Menaker, Migrant Care Desak Penuntasan Draf RUU Perlindungan TKI

""Di tingkat DPR sudah selesai, hanya menunggu pemerintah. Pemerintah leading sektor kemenaker.""

Datangi Menaker, Migrant Care Desak Penuntasan Draf RUU Perlindungan TKI
Ilustrasi (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Organisasi Buruh Migrant Care mendesak pemerintah segera merampungkan draf  Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). Draf  tersebut nantinya harus dibahas bersama Panja RUU PPILN komisi ketenagakerjaan DPR.

Direktur Eksekutif  Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan hingga masa sidang tahun ini berakhir, pemerintah  belum menunjukkan tanda-tanda serius untuk membahas draf  tersebut. Itu sebab migrant care mendatangi  Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

"UU ini sudah running 7 tahun. Kita tentu berharap sesuai nawacita UU ini kan harus direvisi. Makanya kita menanyakan. Di tingkat DPR sudah selesai, hanya menunggu pemerintah. Pemerintah leading sektor kemenaker. Kita memastikan isu apa yang belum clear, kenapa seperti jalan di tempat,"ujar Anies usai bertemu menaker.


Salah satu isu yang masih diperdebatkan, kata Anies misalnya soal kehadiran Dewan Pengawas.

"Jadi diusulkan dewan pengawas dibentuk badan tersendiri,"ujarnya Rabu, (26/10).

Menurut Anies, saat ini  tata kelola kelembagaan yang ada dinilai tidak berjalan sama sekali.


"Ini ada banyak badan. Ada BNP2TKI, dewan pengawas, bagaimana kemudian nanti tingkat tata kelola kelembagaannya," katanya.


Migrant Care mengusulkan jikapun pemerintah tetap keukeuh dengan kelembagaan yang ada sekarang, maka dia meminta komunikasi antara regulator dan implementator dijalankan dengan optimal.

"Kalau itu ngga berjalan, maka radikalnya ya itu dibuat kementerian sendiri," ungkapnya.

Tak hanya soal dewan pengawas, pemerintah juga belum memberikan keputusannya soal keberangkatan buruh migran ke luar negeri. Jika DPR ingin itu menjadi tanggungjawab negara, maka migran berharap presiden memberikan banyak pilihan keberangkatan bagi TKI.


"Jadi migrasi itu dibentuk optional, orang bisa berangkat G to G, mandiri, swasta atau B to B. Ada opsi opsi yang dibangun pemerintah dan itu diatur dalam revisi uu yg baru. Sehingga masyarakat banyak pilihan, mana yang menurut mereka paling visible mudah aman itu mereka pilih. Kalau swasta buruk ya itu tidak kita pilih, itu akan mati sendiri. Jadi ada salah paham atau paham yang salah," jelas Anies.


Anies menambahkan, beberapa usulan Migrant Care hari ini juga sudah disampaikan kepada Menteri Hanif. Selain soal tata kelola migrasi (keberangkatan) buruh migrant yang saat ini diperdebatkan di tiap kementerian terkait, seperti Kemenaker, Kemenlu dan BNP2TKI. Migrant Care juga mendesak pemerintah dan DPR dalam pembahasannya nanti, menyepakati pasal mengenai komisi perlindungan pekerja migran serta menghilangkan pasal terkait Kartu Pekerja Indonesia di luar negeri KPILN.


Dia berharap RUU ini segera dibahas  sebelum akhir tahun ini.

"Jawaban pa Hanif tadi, masih harus ada yang dikoordinasikan dengan presiden," jelasnya. 

  • RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri
  • Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri
  • Direktur Eksekutif Migrant Care
  • Anis Hidayah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!