BERITA

Celah Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada 2017

"JPPR Pmendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi proses pendataan hak pilih bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Terutama, pemilih di daerah terpencil."

Celah Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada 2017
Ilustrasi: Kegiatan di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Medan, Sumatera Utara. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta -Jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2017, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi proses pendataan hak pilih bagi warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Terutama, pemilih di daerah-daerah terpencil.

Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz menjelaskan, pada proses pendataan pemilih terdapat upaya perbaikan sistem pemutakhiran melalui penggunaan e-KTP sebagai syarat memilih dan surat keterangan bagi pemilih non-KTP elektronik. Kebijakan ini mengharuskan keterlibatan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil dalam pemutakhiran data pemilih.

Itu sebab, kata Masykurudin, Bawaslu diminta tak lengah ikut memastikan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu dan Dukcapil berjalan baik. Sehingga, mampu menjamin surat keterangan data pemilih bagi warga yang belum merekam data e-KTP.

"Tantangan pengawas pemilu adalah memastikan kedua lembaga itu untuk bekerja lebih optimal karena kalau KPU nya memberikan keterangan kepada Dinas Catatan Sipil tapi dari Dinas Catatan Sipil tidak mau memberikan data dan surat keterangan iya sama saja," kata Hafidz dalam forum diskusi publik ‎di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Dengan pengawasan optimal, Bawaslu bisa turut memastikan setiap warga yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan haknya.

Hafidz pun menambahkan, minimnya fasilitas surat keterangan bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP membuatnya khawatir terhadap potensi hilangnya hak suara pemilih.

"Menurut catatan, orang yang berumur 17 tahun dan lahir tanggal 15 februari 2017 itu ada sekitar 2.236.672, apalagi  di daerah terpencil ada yang belum melakukan perekaman," paparnya.

Baca juga:

Sementara itu menurut Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan, kebijakan Pemerintah dan KPU menggunakan e-KTP dan surat keterangan Dukcapil sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih merupakan langkah keliru. Dia khawatir hal tersebut menyebabkan sebagian warga kehilangan hak pilih. Apalagi masyarakat adat.

"Saya sempat pergi ke wilayah penduduk suku-suku lokal. Kami ributkan itu namanya e-KTP. Mereka jangankan punya e-KTP, NIK dan NKK saja tidak punya. Ini juga menjadi permasalahan serius," ungkapnya.

Padahal, jumlah suara masyarakat adat di sejumlah daerah dinilai cukup berpengaruh terhadap proses Pilkada.



Editor: Nurika Manan

  • e-KTP
  • pilkada
  • pilkada 2017
  • Koordinator JPPR
  • JPPR
  • Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!