BERITA

Anggota DPR: Abaikan Putusan KIP soal Munir, Legitimasi Pemerintah Bisa Hancur

" Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan sikap pemerintah yang seolah mengulur waktu justru akan memangkas kepercayaan masyarakat."

Ria Apriyani

Anggota DPR: Abaikan Putusan KIP soal Munir, Legitimasi Pemerintah Bisa Hancur
Keterangan Sekretariat Negara kepada LSM Kontras, yang menyatakan tidak memiliki dokumen TPF Munir. (Foto: Kontras)



KBR, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak pemerintah segera membuka dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi mengatakan sikap pemerintah yang seolah mengulur waktu justru akan memangkas kepercayaan masyarakat.


"Kalau memang pemerintah ingin mendapatkan kepercayaan, ingin memperoleh kepercayaan sepenuhnya dari rakyat, maka perasaan rakyat itu harus ditangkap. Kalau ada permintaan sekarang ini agar diungkap secara tuntas persoalan Munir, maka tuntutan itu harus dilakukan oleh pemerintah. Jangan ragu-ragu. Jangan membuat rakyat tidak percaya! Itu akan menghancurkan legitimasi," kata Taufiqulhadi di gedung DPR, Selasa (11/10/2016).


Kemarin, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan sengketa informasi yang diajukan LSM Kontras. Gugatan itu terkait permintaan agar pemerintah membuka hasil penyelidikan TPF Munir kepada publik.


Baca: KIP Wajibkan Pemerintah Buka Hasil TPF Pembunuhan Munir

Dalam sidang ajudikasi nonlitigasi yang dilakukan KIP, dua orang bekas pembantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yaitu eks Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan eks Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mangkir dari panggilan sidang. Sudi hanya memberikan keterangan tertulis bahwa ia tidak menyimpan dokumen tersebut.


Baca: Sudi Silalahi Akui Tak Arsipkan Hasil Temuan TPF Munir

Taufiqulhadi menyesalkan keluarnya pernyataan tersebut. Menurut dia, pernyataan Sudi tidak pantas dikeluarkan oleh seorang pejabat publik. Pernyataan itu justru menimbulkan anggapan bahwa pemerintah tidak serius.


"Kalau mengatakan datanya hilang itu mengecilkan hati orang yang mencari keadilan. Seharusnya pejabat negara tidak boleh mengatakan itu. Kalau dinyatakan data itu hilang, itu sebuah pernyataan yang tidak bisa diterima masyarakat," kata Taufiq.


Dia meminta pemerintahan Joko Widodo segera mengambil alih kasus tersebut. Taufiqul mengatakan kasus Munir merupakan salah satu beban yang diwarisi Jokowi dari pemerintahan sebelumnya.


Desakan juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani. Ia meminta Sekretariat Negara segera mencari dokumen tersebut.


"Bisa jadi itu cuma belum ditemukan, bukan hilang. Kalaupun hilang, kan bisa minta ke Tim Pencari Fakta yang dulu. Mereka pasti masih punya, tidak mungkin tidak," kata Arsul Sani.


Berdasarkan pasal 53 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, seseorang yang dengan dengaja melawan hukum, merusak, atau menghikangkan dokumen informasi publik diancam hukuman penjara 2 tahun dan/atau denda Rp 10 juta.


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/terkini/10-2016/putusan_putusan_kip_tentang_sengketa_informasi_publik_yang_diabaikan/85797.html"> Putusan-putusan KIP tentang Sengketa Informasi Publik yang Diabaikan</a>&nbsp; <br>
    
    <li><b>
    

    Misteri Dokumen Munir 

Editor: Agus Luqman 

  • TPF Munir
  • sengketa informasi TPF Munir
  • Sekretariat Negara
  • Jokowi
  • Susilo Bambang Yudhoyono
  • Keterbukaan Informasi Publik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!