HEADLINE

Ada Dugaan Paksaan dalam Pengajuan PK Korban Tukar Kepala Freddy Budiman

"Kontras dapatkan bukti dugaan pemaksaan oleh jaksa ke terpidana mati kasus narkoba, Teja Harsoyo alias Rudi terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK)."

Ada Dugaan Paksaan dalam Pengajuan PK Korban Tukar Kepala Freddy Budiman
Surat pernyataan Teja Harsoyo terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) berserta catatan keberatan. (Foto: KBR/ Yudi Rachman)



KBR, Jakarta - Lembaga Pemantau HAM, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengantongi bukti dugaan pemaksaan oleh jaksa ke terpidana mati kasus narkoba, Teja Harsoyo alias Rudi terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Sebelumnya tim gabungan pencari fakta bentukan Polri menemukan fakta, Tedja merupakan korban yang ditumbalkan gembong narkoba Freddy Budiman. Saat itu Tedja diminta Freddy mengaku sebagai orang bernama Rudi. Selanjutnya Teja terseret dalam kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi.

Baca juga: TPF Temukan Jaksa Memeras Terpidana Korban Freddy

Berdasarkan surat pernyataan yang didapatkan Kontras, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras Putri Kanesia menjelaskan, ditemukan unsur pemaksaan pada tenggat pengajuan PK yakni 30 hari setelah surat pernyataan dibuat. Hal tersebut, menurut Putri, adalah bentuk pelanggaran. Padahal, penentuan rentang waktu PK merupakan hak penuh terpidana dan kuasa hukum.

"Yang namanya mengajukan PK atau grasi sebagaimana undang-undang yang berlaku itu adalah hak yang mereka tentukan sendiri kapan mereka akan mengajukan PK atau upaya hukum luar biasa tersebut," tegas Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanesia di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).

Dalam surat dengan tanda tangan Teja dan perwakilan kejaksaan itu, tertulis pernyataan keberatan korban tukar kepala tersebut. Sebab, kata Putri, pengajuan PK membutuhkan novum atau bukti baru. Waktu 30 hari dinilai tidak cukup untuk mengumpulkan novum.

"PK itukan harus didasari bukti baru atau novum. Jadi, dengan dipaksakannya hal tersebut, dengan menandatangani surat pernyataan itu suatu tindakan yang keterlaluan dan di luar hukum," ungkap Putri.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/jaksa_peras_terdakwa_narkoba__kejagung_bentuk_tpf/85109.html">Temuan tentang Jaksa Pemeras Teja Harsoyo</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/kontras_laporkan_38___penyelewengan__aparat_dalam_kasus__narkoba/85207.html">Laporan Dugaan Penyelewengan Aparat dalam Kasus Narkoba</a></b> </li></ul>
    

    Itu sebab, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanesia mengatakan, lembaganya mendorong keluarga korban dan terpidana untuk melaporkan dugaan pemaksaan itu ke Komisi Kejaksaan. Kata dia, bentuk pemaksaan dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) itu menggambarkan sistem penegakan hukum di Indonesia sangat rentan penyimpangan.

    Apalagi, terpidana yang merupakan korban jaringan narkoba Freddy Budiman menerima vonis hukuman mati.

    "Jadi, kami merekomendasikan pihak terpidana mati dan keluarganya untuk segera melapor ke Komisi Kejaksaan. Karena, karena tindakan Kejaksaan tersebut memang karena ada unsur paksaan," katanya.




    Editor: Nurika Manan

  • mafia narkoba
  • Freddy Budiman
  • TPF Freddy Budiman
  • kontras
  • Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras Putri Kanesia
  • Tukar Kepala
  • Tedja Harsoyo
  • beking narkoba
  • #narkoba
  • narkoba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!