BERITA

Di Balikpapan, Warga Pembakar Sampah Bakal Didenda

Di Balikpapan, Warga Pembakar Sampah Bakal Didenda

KBR, Balikpapan – DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan sepakat menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.

Salah satu poin penting dalam Raperda itu yakni larangan membakar sampah, ranting maupun materail bangunan.


Sekretaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Balikpapan Suhartono mengatakan, meningkatnya kebakaran lahan dan hutan disebabkan aktifitas masyarakat yang dengan sengaja membakar sampah, ranting maupun bekas bangunan


Dalam Raperda itu diatur sanksi hingga 100 kali lipat dari nilai kerugian, bagi pelaku yang dengan sengaja  membakar sampah maupun rantingan, hingga menyebabkan kebakaran lahan dan hutan. Sanksi itu sama yang diterapkan Pemerintah Singapura.


"Gak boleh melakukan pembakaran-pembakaran sampah, apapun bentuknya. Baik sampah rumah tangga, sisa bangunan, ranting, daun apalagi di musim kemarau ini. Gak boleh bakar-bakar sampah. Di luar musim kemarau saja gak boleh, apalagi musim kemarau. Gak boleh sama sekali,” kata Suhartono, Senin (5/10)


Suhartono berharap, penerapan Raperda itu akan menekan jumlah kebakaran lahan dan hutan yang semakin meningkat di Kota Balikpapan, apalagi ketikan musim kemarau seperti saat ini. Saat ini setiap hari terjadi kebakaran lahan dan hutan akibat aktifitas masyarakat sembarangan dalam membakar sampah.


Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan aktifitas pembakaran sampah melainkan diwajibkan untuk memilah dan mengolah sampah untuk dijadikan kompos.


Editor: Agus Luqman 

  • balikpapan
  • Pengelolaan Sampah
  • sampah
  • denda sampah
  • kalimantan timur

Komentar (2)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Fransisca Natalia8 years ago

    Peraturan yang sangat bagus, tapi bagaimana jika tetangga terus membakar sampah walaupun sudah ditegur, ke mana saya harus melapor?

  • andi7 years ago

    Ini saya tinggal di balikpapan km 2,5 no. 33 samping karoke suka2. Saya toko surya mas elektronik. Ini tetangga saya dr siang bakar sampah sampe skrg jam 19.41 apinya masih nyala. Ini sangat mengganggu saya. Saya sampe pusing. Dan saya jg ada anak kecil dirumah. Saya sdh lapor sama rt td siang dy blg iya nanti kesana tp sampe skrg ngga dtg2. Trs saya lapor ke polsek utara. Blg nya d suruh lapor ke satpol pp. Saya telp satpol pp ngga nyambung. Saya tanya lg sm polsek utara dia blg lapor aja ke rt nya. Saya telp rt nya ngga aktif sdh hpnya. Saya bingung kok susah sekali mau lapor. Saya hrs lapor kemana?????