BERITA

Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi

"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara KTP berbasis elektronik (e-KTP), Selasa (25/9/2018). "

Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Irvanto Hendra Pambudi mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: ANTARA/ M Adimaja)

KBR, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara KTP berbasis elektronik (e-KTP), Selasa (25/9/2018). Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Keempat saksi yang akan didengar keterangannya itu salah satunya, pengusaha Andi Agustinus Narogong yang juga jadi terpidana kasus ini. Selain itu ada anggota DPR Fraksi Golkar, Markus Nari; putra dari bekas ketua komisi II DPR Chairuman Harahao, Diatce Gunungtua Harahap dan kurir terpidana Setya Novanto, Abdullah alias Wahab.

Namun begitu, setelah berlangsung sekitar satu jam, majelis hakim harus menunda siang hingga dua jam ke depan.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun ini, Andi Narogong divonis delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar oleh majelis hakim pengadilan Tipikor. Akan tetapi hukuman itu diperberat dalam proses banding. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Andi Narogong 11 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar 2,5 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar.

red

Suasana sidang lanjutan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/9). (Foto: KBR/ Ryan S)

Sementara Markus Nari, diduga berperan dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar). Anggota parlemen dari partai Golkar ini diduga turut memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran KTP elektronik.

Sedangkan dua terdakwa yakni Irvanto dan Made Oka diduga menjadi perantara pemberian uang suap ke sejumlah orang dan anggota DPR. Keduanya juga didakwa merekayasa proses lelang proyek dengan nilai total anggaran Rp5,9 triliun. Perbuatan Irvan dan Made Oka diduga memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • korupsi
  • e-ktp
  • Pengadilan Tipikor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!