BERITA

Pemerintah Segera Naikkan Tarif Pajak Impor untuk 900 Komoditas

Pemerintah Segera Naikkan Tarif Pajak Impor untuk 900 Komoditas

KBR, Jakarta- Pemerintah akan segera memberlakukan tarif baru pajak penghasilan (PPh) impor untuk 900 komoditas. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif PPh impor 900 komoditas tersebut untuk menekan laju importasi barang.

Dia menambahkan, kenaikan tarif PPh impor 900 komoditas juga bakal menghemat devisa. Aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut akan Ia umumkan besok.


"Sudah, nanti kita umumkan PMK-nya besok sore, atau Kamis. (Kapan berlakunya?) Nanti saya ada DPR, PMK-nya nanti kita umumkan segera," kata Sri di komplek Istana Kepresidenan, Selasa (04/09/2018).


Sri mengatakan, 900 komoditas impor yang akan dibatasi tersebut tergolong barang konsumsi tersier. Sehingga, kata dia, tak akan memengaruhi industri dalam negeri yang masih bergantung pada bahan baku impor.


Ia meyakini, kenaikan tarif PPh impor tersebut bakal mengurangi produk yang diimpor. Dengan demikian, defisit transaksi berjalan juga akan menurun dan rupiah bakal lebih stabil.


Pemerintah berencana menaikkan tarif PPh impor yang saat ini 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Kenaikan tersebut akan memperhitungkan tren impor komoditas dan kesediaannya produk substitusinya di dalam negeri. Aturan tentang tarif PPh impor tersebut selama ini diatur dalam PMK nomor 34 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk Barang dan Kegiatan di Bidang Impor.


Editor: Gilang Ramadhan

  • impor
  • pajak penghasilan PPh
  • rupiah bergejolak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!