BERITA

Menekan Jumlah Perokok Muda dengan Fatwa Haram Rokok?

Menekan Jumlah Perokok Muda dengan Fatwa Haram Rokok?

KBR, Jakarta - Sekitar 87 persen penduduk Indonesia merupakan pemeluk Islam, dan itu menjadikan Indonesia sebagai negara mayoritas muslim terbesar di dunia.

Dinamika umat Islam kerap diwarnai perbedaan pendapat dalam memandang sebuah persoalan, termasuk soal hukum merokok. Tiap organisasi keagamaan memiliki keyakinan berbeda ihwal kegiatan membakar tembakau serta segala zat kimia yang terkandung pada puntung tersebut.


Seiring perdebatan umat Islam dalam menafsirkan hukum merokok, prevalensi merokok di Indonesia meningkat secara signifikan selama kurang lebih 20 tahun terakhir.


Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan peningkatan prevalensi perokok usia kurang lebih 15 tahun yang drastis.


Pada 1995 jumlah perokok di Indonesia tercatat 27 persen, namun pada 2013 naik menjadi 36,30 persen. Prevalensi perokok laki-laki sebesar 66 persen dan perempuan sebesar 6,70 persen. Pada 2015, prevalensi perokok laki-laki di Indonesia mengalami peningkatan drastis mencapai 76,20 persen menurut laporan terbaru The Tobacco Atlas.


Ancaman produk tembakau semakin patut diwaspadai dengan meningkatnya tren merokok di kalangan remaja.


Pada tahun 2001 prevalensi perokok usia 15 sampai 19 tahun sebesar 12,7 persen dan terus meningkat hingga mencapai 23,1 persen pada tahun 2016. Bahkan di tahun tersebut prevalensi perokok remaja laki-laki mencapai angka yang sangat tinggi yaitu sebesar 54,8 persen atau meningkat sebesar 17,5 persen dibandingkan tahun 2013.


Meningkatnya prevalensi perokok pemula dilatarbelakangi banyak hal. Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Reni Nurhasana menjelaskan latar belakang tingginya prevalensi rokok di Indonesia.


"Cukai yang naik perlahan belum efektif menyasar penurunan prevalensi rokok. Cukai rokok di Indonesia masih termasuk yang murah dibandingkan dengan negara lain. Lalu masih banyak orang merokok di ruang publik, dan itu menunjukan belum efektifnya kawasan tanpa rokok. Lalu ada iklan rokok yang sudah dijamin ditayangkan malam, tetapi ternyata masih memungkinkan dilihat anak-anak,kata Reni, di Jakarta, Rabu, (5/9/2018).

 

Berangkat dari keprihatinan akan tingginya prevalensi merokok di Indonesia, para ulama sepakat mengeluarkan fatwa tentang hukum merokok yang ditetapkan pada ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia III tahun 2009 di Padang Panjang.


Fatwa haram


Berdasarkan hasil tersebut ditetapkan hukum merokok yaitu makruh dan haram. Rokok diharamkan bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum.


Para ulama meminta agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dan DPR menjadikan hasil ijtima ulama sebagai salah satu salah satu bahan penyusunan hukum positif mengenai fatwa rokok yang nantinya akan menghasilkan peraturan ketetapan Undang-undang.


Fatwa merokok juga dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Muhammadiyah tegas menilai bahwa merokok hukumnya haram. Sebab merokok mengandung unsur menceburkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga bertentangan dengan larangan Alquran.


Selain itu, perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab pokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.


Oleh karena itu Muhammadiyah menyatakan merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Bagi perokok yang belum atau tidak merokok wajib menghindari diri dan keluarga dari percobaan merokok.


"Islam itu kan gampang, mengukur antara kemudharatan dan kemaslahatan. Sementara organisasi badan kesehatan dunia seperti WHO menjelaskan bahwa mudharatnya lebih banyak. Muhammadiyah tidak ada toleransi. Mulai penggunanya, sekitarnya ya sesuai dengan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid," kata Pembina Kesejahteraan Umat (PKU) Muhammadiyah, Selamet Budiarto.


Berbeda dengan fatwa Majelis tarjih dan tajdid pimpinan pusat Muhammadiyah, PKB yang secara kultural dekat dengan Nahdlatul Ulama (NU) menginginkan melihat rokok dalam beragam perspektif.


Misalnya perspektif ekonomi, bahwa rokok menyumbang besar untuk pendapatan negara. Lalu dalam perspektif kebudayaan, bahwa rokok khususnya kretek sudah menjadi tradisi masyarakat suatu daerah.


"Bahwa ada pandangan yang menyatakan rokok itu berbahaya bagi kesehatan atau apa, yang menjadi penting adalah memberikan pemahaman itu kepada masyarakat yang benar. Sehingga kalaupun ada orang merokok itu karena kesadaran. Dia sudah sadar betul bahayanya seperti apa, efek sampingnya bagi kesehatan dia dan bagi orang sekeliling dia." Ujar Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anas Nasikhin.


Anas mengomentari yang lebih dipentingkan dari fatwa halal atau haram rokok adalah soal regulasi penataan pengendalian terhadap rokok, seperti penentuan harga rokok yang tidak mudah dijangkau anak-anak dan mendirikan kawasan bebas rokok.  Lantas Ia memberi contoh dengan pengendalian rokok pada kehidupan pesantren NU.

 

"Tradisinya di pesantren itu kalau anak-anak usia Tsanawiyah dengan usia rata-rata di bawah 17 tidak boleh merokok. Meskipun tanpa permintaan khusus dari pemerintah, tetapi sejak zaman dahulu santri yang masih kecil-kecil itu dilarang merokok. Pesantren mendidik santri yang belum bisa memiliki pertimbangan tentang rokok." Ucap Anas.


Terkait hal ini, Kementerian Agama mengatur dalam undang-undang 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Produk yang diedarkan di Indonesia wajib sertifikasi halal. Ada pembatasan produk yang membutuhkan sertifikasi halal dan rokok tidak wajib sertifikasi halal. Barang yang wajib disertifikasi yang bersumber dan mengandung unsur dari hewani karena memiliki titik kritis lebih tinggi dibanding produk tumbuhan.


"Produk yang berasal dari tumbuhan pada dasarnya halal. Kecuali yang mengandung sesuatu yang memabukan atau membahayakan kesehatan. Dengan demikian apabila rokok yang berasal dari tumbuhan, maka termasuk yang tidak halal, sehingga tidak bisa disertifikasi halal." Ucap Perwakilan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso.


Kementerian Agama dalam menentukan kehalalan produk tidak hanya dilihat dari segi syariah, tetapi juga dari segi kesehatan misalnya kandungan kimianya.


Editor: Agus Luqman 

  • perokok
  • perokok muda
  • rokok
  • #RokokHarusMahal
  • #RokokMemiskinkan
  • Stop Merokok
  • keren tanpa rokok
  • rokok harus mahal
  • #Rokok50Ribu
  • kawasan wisata bebas rokok
  • Fatwa MUI
  • fatwa haram rokok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!