HEADLINE

Korupsi Zumi Zola, KPK Telisik Indikasi Keterlibatan Puluhan Anggota DPRD Jambi

Korupsi Zumi Zola, KPK Telisik Indikasi Keterlibatan Puluhan Anggota DPRD Jambi

KBR, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. Mengingat pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/9/2018) salah satu saksi menyingkap dugaan keterlibatan puluhan anggota DPRD Jambi.

Namun sebelum itu, juru bicara KPK, Yuyuk Andriati memastikan, penyidik mendalami fakta-fakta persidangan guna menemukan bukti baru. Apalagi, hari-hari belakangan ini sidang pun masih terus berlangsung.

"Kami sedang mencermati fakta-fakta persidangan yang muncul. Karena ini juga persidangan berlangsung jadi masih ada waktu dari kami untuk melihat kemungkinan dugaan korupsi yang dilakukan oleh DPRD," kata Yuyuk saat dihubungi KBR, Senin (10/9/2018).

"Sekarang selain kami mencermati fakta persidangan juga sedang mengumpulkan bukti lain selain bukti tersebut," tambah Yuyuk.

Yuyuk pun menuturkan, hingga hari ini belum ada lagi peningkatan status untuk anggota DPRD Jambi. "Jadi masih menunggu bukti-bukti juga mengikuti fakta-fakta persidangan," katanya lagi.

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menyuap Rp16,49 miliar ke pimpinan serta anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebutkan ada 53 anggota DPRD yang diduga menerima duit. Suap itu, menurut jaksa, dilakukan Zumi bersama Plt Sekda Pemprov Jambi, Apif Firmansyah, Erwan Malik dan Plt Kepala Dinas PUPR Arfan serta Asisten 3 Sekretariat Daerah Pemprov Jambi, Saipudin.

Selain dugaan suap, Zumi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil mewah. Gratifikasi itu berasal dari Afif Firmansyah, Asrul Pandapotan, dan Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR. Uang itu digunakan Zumi untuk melunasi utang-utang saat kampanye, dan untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2018/jaksa_kpk_dakwa_zumi_zola_lakukan_suap_dan_terima_gratifikasi/97040.html">Jaksa KPK Dakwa Zumi Zola Lakukan Suap dan Terima Gratifikasi</a><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2018/pelantikan_anggota_dprd_kota_malang__mendagri__jangan_tiru_korupsi/97238.html">Pelantikan Anggota DPRD Malang, Mendagri: Jangan Tiru Korupsi</a>&nbsp;</b><br>
    

Saksi Ceritakan Soal ke Mana Suap Mengalir

Dugaan keterlibatan puluhan anggota DPRD Jambi itu diperkuat kesaksian bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi, Doddy Irawan. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, ia mengungkapkan pernah dipanggil Ketua Komisi Hukum DPRD Jambi, Zainal Abidin saat pembahasan anggaran belum selesai.

Dalam pertemuan itu, menurut Doddy, Zainal meminta uang tambahan ketok palu Rp175 juta untuk 13 anggota Komisi Hukum. Ia lantas menyampaikan terlebih dulu permintaan itu ke Zumi Zola, sebelum mengguyur uang.

Doddy menerangkan, beberapa hari setelah itu, Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston juga menemuinya. Kepada Doddy, Cornelis meminta tambahan uang Rp50 miliar untuk masuk ke kantongnya sendiri. Doddy kemudian kembali meminta izin ke Zumi Zola. Saat itu, menurut Doddy, Zumi hanya menjawab singkat.

"Ya sudah kamu berkoordinasi dengan Apif,” kata Doddy menirukan ucapan Zumi Zola.

Atas jawaban tersebut, jaksa penuntut umum KPK bertanya alasan Zumi hanya melontarkan respons yang singkat. Doddy menduga, hal itu karena Zumi Zola telah mempercayakan urusan gubernur Jambi itu ke Apif Firmansyah sebagai salah satu orang kepercayaan.

"Ya kalau saya sudah ketemu Apif, apa saja yang Apif bilang itu keputusan Pak Gubernur. Kalau Pak Apif bilang tidak, saya bilang tidak. Kalau Apif bilang ya saya bilang iya," kata Doddy saat menyampaikan kesaksian di sidang lanjutang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Doddy mengungkapkan, permintaan uang ketok palu bukan hanya dari Cornelis, melainkan juga dari anggota Komisi III DPRD Jambi dengan jumlah bervariasi. Menurutnya, Apif pernah mengatakan, Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar misalnya meminta Rp600 juta, Chumaidi Zaidi meminta Rp650 juta, dan Zoerman Hanap meminta Rp750 juta.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/07-2018/korupsi_zumi_zola__dari_gratifikasi_ke_dugaan_suap_anggota_dprd_jambi/96540.html">Korupsi Zumi Zola, dari Gratifikasi hingga Dugaan Suap ke DPRD Jambi</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/diperiksa_kpk__zumi_zola_mengaku_tak_tahu_penyuapan_ke_dprd_jambi/94334.html">Diperiksa KPK, Zumi Zola Mengaku Tak Tahu Penguapan ke Anggota DPRD Jambi<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b></li></ul>
    


    Bukti Diserahkan ke KPK

    Kuasa hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso membenarkan informasi salah satu saksi yang merupakan bekas anak buah kliennya itu. Ia bahkan mengklaim, telah menyerahkan seluruh bukti dan data terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018 tersebut ke KPK.

    Salah satunya, soal aliran dana kepada 53 anggota DPRD. Pihaknya berharap, KPK melanjutkan penegakan hukum kasus ini ke para penerima suap yang lain. Karena, sejauh ini, baru satu anggota DPRD yang sudah diproses yaki Supriono. Politikus PAN itu dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp400 juta sebagai uang ketok palu RAPBD Jambi 2018.

    "Sudah ada mulai waktu dulu diperiksa sebagai tersangka. Itu sudah ada. Satu per satu akan dibuka di persidangan. Sudah disampaikan di Berita Acara Pemeriksaan. (Keterlibatan anggota DPRD lain?) Itu salah satunya," kata Handika saat dihubungi KBR, Senin (10/9/2018).

    Pengacara Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, Handika Honggowongso juga berharap KPK mengabulkan permohonan kliennya untuk menjadi justice collaborator. Ia menganggap, selama ini kliennya berlaku kooperatif.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/klaim_tak_bersalah__zumi_zola_siap_klarifikasi_harta_ke_kpk/94992.html">Klaim Tak Bersalah, Zumi Zola Siap Klarifikasi Harta ke KPK</a></b><br>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/suap_apbd_jambi__tersangka_beberkan_peran_gubernur_zumi_zola_ke_penyidik_kpk/93843.html">Suap APBD Jambi, Tersangka Beberkan Peran Zumi Zola ke Penyidik KPK<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b></li></ul>
      


      Praktik Lazim

      Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menduga, kasus korupsi massal yang melibatkan 41 anggota DPRD Kota Malang berpotensi terulang di daerah lain. Termasuk, di Jambi.

      Apalagi dalam berkas dakwaan Gubernur Jambi Zumi Zola disebutkan 53 anggota DPRD diduga menerima uang ketok palu untuk memuluskan RAPBD 2018.

      Menurut dia, modus serupa memang kerap terjadi dalam pembahasan anggaran di daerah. Kepala daerah dan anggota dewan kerap saling sandera dalam proses pembahasan.

      "Biasanya DPRD memiliki semacam kepentingan di dalam pengesahan APBD. Misal program tertentu yang ada kepentingan kelompok tertentu harus masuk atau tidak. Biasanya eksekutif tersandera kepentingan DPRD," jelas Zaenur kepada KBR, Senin (10/9/2018).

      Ia pun mendesak KPK untuk menindak tegas kasus korupsi di Jambi. Karena menurutnya, tidak mungkin hanya satu anggota dewan yang terlibat pembahasan anggaran belanja daerah. Kata dia, pola ini tidak terlepas dari banyaknya titipan proyek di daerah. Berdasarkan pengamatan Pukat UGM, selama ini dana suap kebanyakan berasal dari para pengusaha.

      Baca juga:

        <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2018/41_anggota_dprd_kota_malang_ditahan_kpk__parpol_mulai_ajukan_paw/97190.html">41 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK</a>&nbsp;<br>
        
        <li><a href="http://kbr.id/nusantara/09-2018/pernah_terima_suap__ini_pengakuan_anggota_dprd_kota_malang_yang_lolos_jerat_kpk/97195.html"><b>Pernah Terima Suap, Ini Pengakuan Anggota DPRD Kota Malang yang Lolos dari Jerat KPK</b></a>&nbsp;<br>
        





      Editor: Nurika Manan

  • KPK
  • korupsi DPRD
  • DPRD Jambi
  • Zumi Zola
  • Pukat UGM
  • korupsi massal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!