BERITA

Korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham: Kalau Ada Kader yang Ambil Uang, Kembalikan

Korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham: Kalau Ada Kader yang Ambil Uang, Kembalikan

KBR, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Idrus Marham terkait dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Bekas menteri sosial ini diperiksa sebagai saksi untuk terangka lain, yakni Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyematkan status tersangka pada Idrus Marham. Sebelum diperiksa, Idrus mengaku pemeriksaan sebatas melengkapi berkas dan keterangan yang sebelumnya disampaikan ke penyidik KPK.

Petinggi Golkar ini lebih lanjut meminta ke seluruh kader partai yang tersangkut kasus hukum untuk tak mengaitkan perkara dengan dengan partai.

"Kalau memang tidak ada kaitan dengan Golkar, jangan mengatakan kita ada kaitan dengan Golkar. Kalau ada kader-kader Golkar yang ambil uang, kembalikan. Jangan jadi polemik, itu tidak bagus," kata Idrus kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (7/9/2018). 

Kata Idrus, jika ingin Golkar maju maka ia meminta kader partai tak mengubungkan kasus korupsi PLTU Riau-1 ini dengan partai berlambang beringin tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih mengajukan diri sebagai pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator dalam dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau-1. Ini disampaikan Eni setelah diperiksa KPK sebagai saksi tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca juga:


Idrus Ditahan

Akhir Agustus 2018, KPK menahan Idrus Marham sebagai tersangka dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penahanan ke bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Sesaat sebelum ditahan, Idrus mengatakan bakal menghormati seluruh proses hukum KPK. Termasuk, penahanan. Ia yakin proses hukum yang dilaksanakan KPK sesuai persyaratan dan prosedur. 

"Saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan yang ada. Juga saya tahu setelah jadi saksi teris tersangka, setelah tersangka pasti ada penahanan," kata Idrus di Gedung KPK, Jumat (31/8/2018).

Kendati ia enggan bicara lebih lanjut mengenai perkara yang menjeratnya. Baik menyangkut pertemuan-pertemuan, maupun soal mekanisme dan skema kerja sama proyek pembangkit yang merupakan bagian dari proyek listrik 35 ribu Megawatt.

"Nanti ada tahapannya. Tidak boleh kita menceritakan sesuatu yang belum sampai pada tahapannya," kata dia.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juli 2018. Petugas KPK menjaring sembilan orang dan menyita Rp500 juta dalam operasi di rumah Idrus Marham tersebut. Uang itu diduga merupakan bagian dari total komitmen fee Rp4,8 miliar atau 2,5 persen dari total nilai proyek.

Usai pemeriksaan pasca-OTT, KPK langsung menetapkan dua tersangka. Antara lain Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Kotjo.

Sementara Idrus Marham, diduga mendorong Eni menerima uang Rp4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018. Seluruh uang tersebut diterima dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/08-2018/alasan_idrus_mundur_dari_menteri_sosial/97049.html">Jadi Tersangka KPK, Idrus Marham Mundur dari Menteri Sosial</a>&nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/presiden_persilakan_kpk_bongkar_suap_di_proyek_listrik_35_ribu_mw/96579.html">Presiden Persilakan KPK Bongkar Suap di Proyek Listrik 35 Ribu MW</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></span></b></li></ul>
    




    Editor: Nurika Manan

  • Mensos Idrus Marham
  • Idrus Marham
  • korupsi PLTU Riau-1
  • dugaan suap
  • Golkar
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!