BERITA

Kontras Pertanyakan Tindak Lanjut Jaksa Agung Soal Kasus Jambo Keupok

"Kontras Aceh mempertanyakan tindak lanjut penyidik Kejaksaan Agung terkait berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM Jambo Keupok. "

Kontras Pertanyakan Tindak Lanjut Jaksa Agung Soal Kasus Jambo Keupok
Ilustrasi: Salah satu aksi Kamisan di depan Istana Negara, menuntut Presiden menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAm. (Foto: ANTARA/ Fanny O)

KBR, Aceh – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh mempertanyakan tindak lanjut penyidik Kejaksaan Agung terkait berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM Jambo Keupok. Pasalnya, dokumen hasil investigasi Komnas HAM itu telah diserahkan ke Korps Adhyaksa sejak 2016 lalu.

Koordinator Kontras Aceh Hendra Saputera mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus yang menewaskan belasan warga di Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan tersebut. Lembaga pemantau HAM ini pun kecewa, lantaran terhitung dua tahun lebih berkas perkara itu menggantung di Kejagung.

Dengan kondisi ini, ia menyangsikan komitmen Jaksa Agung Prasetyo menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Aceh. Dalam tragedi yang terjadi 17 Mei 2003 silam itu, ada 16 orang yang dinyatakan tewas dibantai aparat keamanan. Mereka dianiaya, ditembak, ada pula yang dibakar hidup-hidup dalam satu rumah.

"Tragedi kemanusiaan di sana terjadi pada 17 Mei 2003 atau tepat 2 hari sebelum Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM). Artinya, ada segerombolan tentara masuk dalam kampung, melakukan penyisiran terhadap warga dan melakukan pembantaian 4 orang yang terbunuh dan 12 orang dimasukkan dalam satu rumah dan kemudian rumah itu dibakar," terang Hendra Sauptera menjawab KBR, Senin (10/9/2018).

Ia berharap, tim kejaksaan agung serius menuntaskan perkara ini. Apalagi menurutnya, seluruh alat bukti pun telah dilengkapi Komnas HAM. Menurutnya, penuntasan kasus sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2016/komnas_ham_serahkan_berkas_penyelidikan_kasus_jambo_keupok_ke_kejagung/79346.html">2016, Komnas HAM Serahkan Penyelidikan Jambo Keupok ke Kejaksaan Agung</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/09-2016/lpsk_beberkan_kendala_mengawal_korban_tragedi_jambu_keupok/84840.html"><b>LPSK Beberkan Kendala Mengawal Korban Tragedi Jambo Keupok</b></a>&nbsp;<br>
    

Berdasarkan kronologi Kontras, kejadian tersebut diawali bermula dari adanya informasi dari seorang cuak kepada anggota TNI bahwa pada rentang 2001-2002, Desa Jambo Keupok termasuk salah satu daerah basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Informasi ini kemudian ditindaklanjuti aparat keamanan dengan merazia dan menyisir kampung-kampung di Kecamatan Bakongan.

Dalam operasi itu, menurut Kontras, aparat keamanan kerap melakukan tindak kekerasan terhadap warga sipil. Seperti penangkapan, penghilangan paksa, penyiksaan dan perampasan harta benda. Puncaknya terjadi pada 17 Mei 2003, sekitar pukul 07.00 pagi waktu setempat, sebanyak tiga truk reo berisikan ratusan pasukan berseragam militer bertopi baja, bersepatu lars, dan bersenjata laras panjang serta beberapa pucuk senapan mesin mendatangi Desa Jambo Keupok.

Para aparat itu memaksa seluruh pemilik rumah keluar, lantas dikumpulkan di depan rumah seorang warga.

Para pelaku yang diduga merupakan anggota TNI Para Komando (PARAKO) dan Satuan Gabungan Intelijen (SGI) itu menginterogasi warga satu per satu guna menanyakan keberadaan orang-orang GAM yang mereka cari. Ketika warga menjawab tidak tahu, maka pelaku langsung memukul dan menendang warga.

Peristiwa tersebut mengakibatkan 4 warga sipil tewas lantaran disiksa dan ditembak. Sementara 12 warga lain tewas dengan cara disiksa, ditembak, dan dibakar hidup-hidup. Selain itu tiga bangunan rumah warga ikut dibakar, 1 orang perempuan terluka dan pingsan terkena serpihan senjata, empat perempuan ditendang dan dipopor dengan senjata.

Kejadian ini mengakibatkan warga harus mengungsi selama 44 hari ke sebuah Mesjid, karena takut aparat akan kembali datang ke Desa Jambo Keupok. Kasus ini bahkan masih menyisakan trauma bagi keluarga korban. Beberapa di antara anak korban disebut tidak mampu melanjutkan pendidikan lantaran tidak memiliki biaya sekolah.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/09-2018/komnas_ham_yakin_bekal_penyidikan_rumoh_geudong_sudah_cukup/97205.html">Komnas HAM Yakin Bekal Penyidikan Rumoh Geudong Sudah Cukup</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/09-2018/buka__pintu__rumoh_geudong_/97206.html">[TAJUK] Buka "Pintu" Rumoh Geudong</a>&nbsp;</b><br>
    

Ditemui di kantor Kejaksaan Agung pada pengujung Agustus 2018, Jaksa Agung Prasetyo mengklaim tengah meneliti dua berkas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, dari Komnas HAM. Berkas-berkas ini antara lain terkait tragedi Jambo Keupok pada 2003 dan Rumoh Geudong pada masa Orde Baru.

"Akan kami teliti, sejauh mana bukti awal yang sudah terkumpul oleh Komnas HAM dan apakah sudah memenuhi syarat atau terpenuhinya syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan," tutur Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Pemeriksaan berkas untuk memastikan kecukupan bukti permulaan tindak pidana khusus berupa pelanggaran HAM berat. Bila memenuhi syarat, maka menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung bakal menaikkan proses hukum ke tahap penyidikan.



Editor: Nurika Manan

  • Kasus Pelanggaran HAM
  • kasus pelanggaran HAM Aceh
  • penuntasan kasus pelanggaran HAM
  • aceh
  • KONTRAS
  • Jambo Keupok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!