BERITA

Kabareskrim Janji Ungkap Dalang Pembunuhan Munir

Kabareskrim Janji Ungkap Dalang Pembunuhan Munir

KBR, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Arief Sulistyanto menyebut tidak akan mudah mencari aktor pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, yang terjadi 2004 lalu.

Arief beralasan, kasus itu sudah sangat lama serta pembunuhnya sudah dipidana.

Meski begitu, Arief berjanji timnya akan mempelajari kembali kasus pembunuhan Munir setelah bebasnya terpidana pelaku pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.

"Sementara ini, kita terus pelajari sampai ending-nya di mana. Sementara itu dulu. Kita pelajari dulu bagaimana sejarah kasus Munir ini. Kan ini kasus dari tahun 2004. Menyidik, membuktikan aktor itu tidak mudah. Sehingga kami harus mencari alat bukti yang betul. Fakta hukumnya harus bicara," kata Arief di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2018).

Arief mengklaim kepolisian serius menyelesaikan kasus Munir hingga dalang pembunuhannya ditemukan.

Menurut Arief, beberapa orang yang telah tertangkap terkait kasus tersebut cukup membuktikan keseriusan polisi. Namun untuk membuka kasus itu kembali, kata Arief, polisi harus bekerja keras menemukan fakta hukum yang lebih besar.

Arief mengklaim tak pernah mengetahui hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Pembunuhan Munir. Meski begitu, ia berjanji akan segera memeriksa kasus itu kembali. Apalagi ia sempat ikut menyidik kasus pembunuhan Munir.

Pollycarpus dinyatakan bebas murni pada 29 Agustus 2018. Bekas pilot Garuda Indonesia itu bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun, dengan berbagai potongan masa tahanan.

Pollycarpus dihukum karena dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Munir tewas diracun arsenik saat dalam perjalanan udara menggunakan pesawat Garuda Indonesia, dari Jakarta menuju Amsterdam Belanda, pada 7 September 2004.

Pengadilan menghukum Pollycarpus dengan pidana penjara selama 20 tahun. Namun Pollycarpus mengajukan kasasi tidak bersalah atas pembunuhan Munir pada 2014. Mahkamah Agung kemudian mengurangi hukuman Pollycarpus menjadi 14 tahun. 

Editor: Gilang Ramadhan

  • Munir Said Thalib
  • pelanggaran HAM
  • kasus pembunuhan Munir
  • TPF Munir
  • TGPF Munir
  • Pollycarpus Budihari Priyanto
  • Pollycarpus Budi Hari

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!