BERITA

Cerita Satumin Dipaksa Pegang Pohon Kopi Sebagai Alat Bukti

Cerita Satumin Dipaksa Pegang Pohon Kopi Sebagai Alat Bukti

KBR, Banyuwangi - Petani Satumin mengisahkan, dirinya dipaksa memegang pohon kopi yang sudah dicabut dan cangkul miliknya sebagai alat bukti kasus perusakan hutan lindung di wilayah KPH Banyuwangi Barat oleh Polisi Hutan.

Kesaksian Satumin itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan perusakan Hutan Lindung di wilayah KPH Banyuwangi Barat. Sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Kamis (6/9/2018).

Satumin sebagai terdakwa membantah apa yang dikatakan saksi dari perhutani KPH Banyuwangi Barat, Heru Subagyo. Menurut Satumin, sebuah pohon kopi yang dijadikan alat bukti bukan merupakan tanaman miliknya melainkan tumbuh liar di hutan lindung petak 1 D. Sebab sejak dua tahun lalu, ia mengatakan sudah tidak pernah menanam pohon kopi dan jahe lantaran dilarang oleh Perhutani.

"Saya tanya, Pak mau ke mana? Dia langsung menuduh saya, langsung ke lokasi saya. Ini menjebol kopi sebagai kopi liar. Lalu diikat semua sama cangkul saya, lalu saya dipaksa memegang cangkul dan kopi lalu difoto lalu dibawa ke kantor polisi. Memang seperti itu," ungkap Satumin di pengadilan, Banyuwangi, Kamis (6/9/2018).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2018/begini_nota_keberatan_satumin__petani_yang_didakwa_merusak_hutan_/97024.html">Begini Nota Keberatan Petani Satumin yang Didakwa Rusak Hutan Lindung</a></b><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/petani_banyuwangi_ditahan_karena_dituduh_merusak_hutan/96703.html"><b>Petani Banyuwangi Ditahan Karena Dituduh Rusak Lahan</b></a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span><br>
    

Saksi dari Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Heru Subagyo mengatakan,  penangkapan Satumin bermula dari laporan warga yang menyebut ada kegiatan bercocok tanam di wilayah hutan lindung. Mendengar itu, tim dari Perhutani lantas mengecek ke lokasi.

Kemudian setibanya di lokasi yang dilaporkan itu, Heru dan timnya menemukan Satumin bersama istrinya sedang membawa cangkul.  Selanjutnya menurut Heru, cangkul dan pohon kopi itu disita untuk dijadikan alat bukti. Bahwa, ada aktivitas cocok tanam di wilayah hutan lindung tanpa izin.

Di hadapan majelis hakim, Satumin juga membantah kesaksian dari Polisi Hutan Perhutani KPH Banyuwangi Barat yang menyebut petani itu juga menanam pohon kopi di wilayah hutan produksi.

Satumin, Petani asal Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi didakwa merusak hutan lindung di wilayah KPH Banyuwangi Barat. Ia dituding sengaja berkebun di kawasan itu tanpa izin Menteri Kehutanan.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nusantara/08-2018/anak_sakit__petani_satumin_ajukan_penangguhan_penahanan/96940.html">Petani Satumin Ajukan Penangguhan Penahanan</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2013/uu_kelestarian_hutan_ancam_masyarakat_adat/33712.html">Undang-Undang Kelestarian Hutan Ancam Masyarakat Adat<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    


Hakim Kabulkan Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap petani Satumin. Putusan sela itu dibacakan di hadapan perserta sidang kasus dugaan perusakan hutan lindung di wilayah KPH Banyuwangi Barat, Senin (3/9/2018).

Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi, Saptono mengatakan, dakwaa jaksa dinilai sudah tepat, cermat dan jelas. Sehingga keberatan penasihat hukum Satumin yang menganggap dakwaan kabur, tak dapat diterima.

Dengan penolakan itu, kata Saptono, majelis hakim melanjutkan perkara hukum petani asal Desa Bayu, Kecamatan Songgomn tersebut  ke persidangan selanjutnya. Berupa pemeriksaan saksi-saksi. Saat itu hakim lantas memerintahkan jaksa dan kuasa hukum Satumin menghadirkan saksi-saksi.

"Bahwa peristiwa tersebut menurut majelis hakim rakaian peristiwa sebelum terjadinya tindak pidana. Hal itu diperjelas dari uraian dakwaan yang menyatakan bahwa hal tersebut masih bisa ditolerir mengingat tanaman tersebut masih tanaman keras dengan catatan tidak boleh ditebang dan hanya diperbolehkan mengambil buahnya. Di mana kejadian tersebut pada saat kepemimpinan Winarti alias Winarno," kata Saptono di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (3/9/2018).

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Satumin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Ahmad Rifai menyayangkan putusan majelis hakim. Kendati, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim.  Ia mengatakan bakal segera menyiapkan sejumlah saksi untuk sidang selanjutnya.

red

Warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon Banyuwangi, Jawa Timur menggelar aksi di depan kantor pengadilan menuntut pembebasan Satumin dari dakwaan perusakan hutan lindung di wilayah KPH Banyuwangi Barat, Senin (3/9). (Foto: KBR/ Hermawan)


Puluhan Warga Desa Bayu Desak Pembebasan Satumin

Bersamaan dengan sidang tersebut, di luar pengadilan berlangsung pula aksi solidaritas terhadap Satumin. Puluhan warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon menggelar aksi. Mereka mendesak rekannya itu dibebaskan dari dakwaan perusakan hutan lindung di KPH Banyuwangi Barat.

Kordinator aksi Ustman percaya, Satumin takkan mungkin berniat merusak hutan lindung. Sebab kata dia, selama ini rekannya itu berkebun biasa seperti petani lain di wilayah hutan lindung KPH Banyuwangi Barat.

Ia pun berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi jeli dan adil dalam memutus kasus yang menjerat Satumin.

"Pak Satumin hanya membersihkan daun, hanya membersihkan ranting itu dianggap merusak hutan. Pernahkah mereka turun ke lapangan untuk melihatnya? Tidak pernah," kata Ustman di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (3/9/2018).

"Pohon-pohon besar ada yang mengambil tapi tidak pernah dianggap perusakan," imbuhnya lagi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/ratusan_orang_ajukan_penangguhan_penahanan__korban_tukar_guling_semen_indonesia/90195.html">Ratusan Orang Ajukan Penangguhan Penahanan Petani Korban Tukar Guling Semen Indonesia</a></b><br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/07-2018/petani_banyuwangi_tolak_wongsorejo_jadi_kawasan_industri/96520.html"><b>Petani Banyuwangi Tolak Wongsorejo Jadi Kawasan Industri<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b></a></li></ul>
    



    Editor: Nurika Manan

  • Satumin
  • petani
  • petani Banyuwangi
  • kriminalisasi petani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!