OPINI

Buka "Pintu" Rumoh Geudong!

Pelanggaran HAM Rumah Geudong Aceh

Rumoh Geudong di Desa Billie Aron, Kabupaten Pidie, Aceh hampir tidak bersisa. Ia hanya tinggal tangga berundak lima dan fondasi beton. Tak banyak sisa gambaran bagaimana kejinya Operasi Jaring Merah sampai 1998. Tapi kita beruntung masih punya ingatan. Dengan itu pula Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berhasil merentang dugaan pelanggaran HAM berat yang melibatkan anggota Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat. 

Penyelidikan dilakukan sejak 2003. Komnas HAM meyakinkan: ada bukti yang dapat jadi bekal Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan. Antara lain pelibatan negara sesuai keterangan Komandan Resor Militer Lilawangsa, penggunaan Pos Satuan Taktis dan Strategis (Sattis) untuk tempat interogasi, juga pola kekerasan yang seragam di tiap pos. Di sana, prajurit menginterogasi simpatisan dan keluarga anggota GAM dengan cara-cara biadab - distrum, disundut bara rokok, digantung kemudian dibunuh. 

Pelaku bisa jadi mulai gusar dengan ingatan korban yang sudah dibundel dalam laporan penyelidikan Komnas HAM. Berkas pun sudah diperiksa Jaksa Agung. Tapi kita tahu rendahnya komitmen Korps Adhyaksa dalam menuntaskan kasus HAM. Kasus 65-66, Talangsari sampai penembakan Paniai tak satu pun yang dieksekusi. Alasan paling utama dari Jaksa ialah bukti yang diserahkan Komnas HAM belum cukup. Sedangkan Komnas HAM meyakinkan, berkas sudah final di tahap penyelidikan. 

Kita tak mau lagi dengar dalih itu. Periksa semua perwira TNI yang kala itu menjabat Komandan Kopassus, juga bekas Panglima TNI periode 1989-1998. Pintu Rumoh Geudong yang sudah dibuka, tidak lagi bisa ditutup. 

  • Rumoh Geudong Aceh
  • pelanggaran HAM
  • Kopassus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!