HEADLINE

Usai Dihukum Cambuk 100 Kali, Perempuan Ini Dilarikan ke RS Lhokseumawe

Usai Dihukum Cambuk 100 Kali, Perempuan Ini Dilarikan ke RS Lhokseumawe

KBR, Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Provinsi Aceh menjalankan hukuman cambuk 100 kali terhadap tiga orang yang dianggap melanggar syariat Islam.

Tiga orang itu adalah Fak (20 tahun, pria), Muh (34 tahun, pria) dan Maz (30 tahun, wanita). Tiga orang itu dieksekusi di depan publik di halaman Masjid Agung Islamic Center, Lhokseumawe, Jumat (8/9/2017).


Ini merupakan kali pertama di Aceh ada warga yang dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena dianggap melanggar syariat Islam.


Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Isnayati mengatakan tiga orang itu dikenakan hukuman berat karena terbukti bersalah melanggar qanun syariat Islam tentang pelecehan seksual (pencabulan) terhadap anak di bawah umur dan khalwat. Isnayati mengatakan mereka terpaksa dilakukan eksekusi cambuk.


"Untuk pertama sekali semenjak saya menjabat Kasi Pidum Lhokseumawe baru saat ini kami melaksanakan hukuman berat. Berbeda dengan daerah lain, mungkin bukan jarimah jarimah zina yang dilakukan, mungkin jarimah khalwat alias mesum dan maisir saja," kata Isnayati ketika ditemui KBR, usai eksekusi cambuk di Mesjid Islamic Center.


Dari pantauan di lokasi, tiga orang tersebut sempat meminta ampun kepada algojo yang melakukan eksekusi cambuk karena kesakitan. Akan tetapi, permintaan ampun tidak dikabulkan. Hukuman cambuk pun dilakukan hingga tuntas dihadapan umum yang memadati halaman Islamic Center.

red


Salah seorang yang menjalani hukuman cambuk, yaitu Maz, harus dilarikan ke rumah untuk menjalani perawatan medis. Perempuan asal Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini dicambuk sebanyak 100 kali setelah terbukti melanggar pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


Hukuman cambuk 100 kali juga diberikan untuk Muh, warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Pria itu dihukum atas dugaan khalwat (mesum) dengan Maz setelah digrebek polisi syariah atau Wilayatul Hisbah (WH).


Sedangkan Fak, warga Banda Baru, Kabupaten Aceh Utara, dikenakan hukuman cambuk 107 kali. Pria itu semula akan dihukum cambuk 110 kali, namun karena sudah menjalani hukuman tiga bulan kurungan, maka hukuman cambuknya dikurangi tiga kali.


Ini merupakan eksekusi cambuk terberat yang pernah dilakukan di Aceh. Eksekusi hukuman cambuk di Lhokseumawe itu disaksikan sekitar 2.000-an warga Lhokseumawe, termasuk ibu-ibu dan anak-anak, usai salat Jumat.


Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Lhokseumawe, Trisna Hayati mengatakan eksekusi hukum cambuk terhadap tiga orang itu sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe pada 15 Agustus 2017.


Putusan itu menyatakan terdakwa Fak terbukti bersalah melakukan Jarimah Zina, sedangkan pasangan Muh dan Maz didakwa dalam kasus zina.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • hukuman cambuk
  • cambuk
  • hukum cambuk di aceh
  • hukuman cambuk di aceh
  • Hukum cambuk
  • Syariat Islam
  • dinas syariat islam aceh
  • Qanun Jinayat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!