HEADLINE

Suap Moge Harley Davidson, KPK Tetapkan Auditor BPK dan GM Jasa Marga jadi Tersangka

Suap Moge Harley Davidson, KPK Tetapkan Auditor BPK dan GM Jasa Marga jadi Tersangka

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait audit PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi   2017. Kedua tersangka itu adalah Sigit Yugoharto (SGY) Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Setia Budi (SBD), General Manager PT Jasa Marga (persero) cabang Purbaleunyi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sigit selaku ketua tim audit diduga menerima gratifikasi dari Setia Budi berupa satu unit motor Harley Davidson. Gratifikasi ini diduga diberikan untuk memengaruhi hasil audit terhadap pengelolaan keuangan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015/2016.

"Hadiah yang diduga diberikan 1 unit Harley Davidson dengan estimasi nilai seharga 115 juta, dari SBD kepada SGY. Diduga pemberian hadiah tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh SGY, terhadap kantor cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi. Kami sudah mendapatkan informasi bahwa sekitar tahun 2015-2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait dengan pekerjaan pemeliharan periodik, rekonstruksi  jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai atau tidak dapat diyakini kewajarannya," kata Febri Diansyah di KPK, Jumat (22/9/2017).


Febri Diansyah menambahkan, KPK telah memeriksa dan menahan Sigit pada Rabu (20/9) lalu di Rutan Guntur. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan. Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa 9 orang saksi dan 1 tersangka yang terdiri dari unsur auditor BPK, pejabat dan pegawai Jasa Marga dan swasta terkait di Kantor Perwakilan BPKP Kota Bandung.


Sigit sebagai pihak yang diduga menerima gratifikasi akan dikenai pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.


Sementara, Setia Budi yang diduga sebagai pemberi gratifikasi akan dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.


Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yenny Sucipto menyatakan penangkapan itu  membuktikan sistem pengawasan internal dalam lembaga audit tersebut masih sangat lemah. Yenny mengatakan,  auditor biasanya memiliki kesempatan berbuat curang setelah BPK menggelar rapat  paripurna dan mengirimkan hasil temuan sementara untuk difinalisasi.

Kata Yenny, kecurangan oleh auditor BPK tersebut biasanya dilakukan berkelompok bersama anggota auditor lain dalam sebuah tim.

"Ini membuktikan rapuhnya sistem di internal BPK, karena tidak ada bangunan sistem akuntabilitas, pengawasan. Prosesnya, biasanya jaraknya antara paripurna di internal BPK dan kemudian difinalisasikan, itulah yang kemudian oknum-oknum memanfaatkan data-data hasil temuan. Seharusnya  pengawasan intensif kepada auditor, bisa saja dia mewakili kelompok, bisa saja mewakili pribadi. Asumsi-asumsi itu bisa bermacam-macam," kata Yenny kepada KBR, Jumat (22/09/2017).


Yenny mengatakan, auditor curang itulah yang membocorkan hasil temuan sementara kepada subyek yang diaudit, sehingga berpeluang diikuti penyuapan agar audit finalnya lebih baik. Menurut Yenny, kecurangan auditor juga biasanya dikerjakan secara bersama-sama, karena mereka bekerja dalam satu tim. Hal itu, kata dia, misalnya terjadi pada suap dari Irjen Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal, yang diterima dua audit BPK.


Menurutnya, terungkapnya kasus penyuapan auditor BPK oleh KPK, menunjukkan sistem pengawasan internalnya sangat lemah. Padahal, kata dia, auditor menempati posisi vital karena mengelola berbagai data di semua institusi negara. Sehingga, kata dia, BPK sebagai lembaga audit seharusnya juga bersedia mengadakan audit internal dengan intensitas yang lebih sering. Apalagi, kata dia, auditor BPK memiliki intensitas tinggi dalam pertemuan dengan subyek audit, sehingga celah curangnya juga semakin besar. 


Editor: Rony Sitanggang

  • suap auditor BPK
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah
  • Yenny Sucipto
  • OTT suap Jasa Marga BPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!