BERITA

Sidang Praperadilan Setya Novanto Dinilai Masuki Pokok Perkara

Sidang Praperadilan Setya Novanto Dinilai Masuki Pokok Perkara

KBR, Jakarta-  Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai  kuasa hukum tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengarahkan kasus praperadilan ke pokok perkara.  Anggota Koalisi   Bivitri Susanti   merujuk kuasa hukum yang  mendatangkan tiga saksi ahli yang sama dengan bekas Wakapolri Budi Gunawan.

Menurut Bivitri, praperadilan hanya untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran dalam proses penyidikan perkara, berdasarkan KUHAP. Selain itu, kata Bivitri, tiga saksi ahli yang didatangkan dalam persidangan juga dikenal sebagai orang yang kerap menyudutkan KPK.

Meski enggan berspekulasi lebih jauh, Bivitri menilai sikap tersebut karena ingin membuat fakta persidangan berat sebelah, sehingga menggiring keputusan  Hakim Tunggal Cepi Iskandar untuk memenangkan Novanto.

"Permohonannya, bunyinya itu memang seakan-akan sudah masuk ke pokok perkara, dan biasanya memang seperti ini. Dulu Budi Gunawan juga seperti ini, yang  seharusnya diabaikan oleh hakim.  Kecenderungan kedua, saya melihat kebiasaan dari ahli yang kemarin ditampilkan oleh pihak Setya Novanto,memang orang-orang yang memberikan pandangan negatif oleh KPK. Ini hanya dua minggu, hanya satu hakim, jadi tidak fair juga untuk masuk ke pokok perkara, dan menilai dari situ, dan membatalkan status tersangka dari Setya Novanto," kata Bivitri kepada KBR, Rabu (27/09/2017).

Bivitri mengatakan, kesaksian yang ditujukan mengulik pokok perkara itu misalnya saat pakar hukum dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyebut penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP tergesa-gesa dan hanya berdasarkan asumsi. Saat itu, kuasa hukum Novanto banyak bertanya kepada Romli mengenai bukti-bukti yang harus dimiliki KPK, sebelum akhirnya menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurut Bivitri, pertanyaan itu ditujukan agar KPK membuka semua bukti keterlibatannya dalam korupsi E-KTP dalam sidang praperadilan, bukan di pengadilan Tipikor.

Bivitri berkata, meski memiliki bukti kuat saat menetapkan Novanto sebagai tersangka, KPK tak akan mengeluarkannya dalam sidang praperadilan. Alasannya, semua bukti dan fakta tentang keberlibatan Novanto baru akan diperlihatkan KPK dalam sidang perkara di pengadilan Tipikor. Menurutnya, satu-satunya langkah yang bisa dilakukan KPK adalah mendatangkan saksi ahli yang benar-benar kuat dan mencegah hakim memasuki pokok perkara terlalu jauh.

Bivitri berujar, strategi kuasa hukum Novanto tersebut memang kerap terjadi dalam sidang praperadilan. Kata dia, hal serupa juga terjadi saat sidang praperadilan Budi Gunawan saat ditetapkan sebagai tersangka rekening gendut pada 2015. Saat itu, KPK tak mau menunjukkan semua bukti yang diminta hakim karena terlalu jauh memasuki pokok perkara, yang akhirnya harus kalah dari Budi Gunawan.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menghadirkan empat saksi ahli untuk menghadapi gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Saksi pertama yang dihadirkan adalah ahli teknologi informasi dari Universitas Indonesia Bob Hardiyan Syahbudin.

KPK juga mengajukan sejumlah bukti tambahan berupa transkrip rekaman percakapan pihak-pihak terkait dalam kasus e-KTP beserta file rekaman.

"Kami akan menghadirkan 4 ahli. Kami akan hadirkan satu per satu karena yang lain sedang ada kegiatan. Tapi akan datang semua," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9).

KPK membawa tiga dus berisi dokumen transkrip percakapan. Setiadi enggan menjelaskan rincian rekaman yang diajukan. Namun menurutnya, rekaman itu menunjukkan keterlibatan Novanto dalam aliran suap proyek itu.

Sidang keenam gugatan praperadilan Novanto dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak KPK. Kemarin, kubu Novanto sudah mengajukan tiga saksi ahli yang semuanya adalah ahli hukum pidana.

Editor: Rony Sitanggang

  • praperadilan setya novanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!