BERITA

Setelah Jadi Tersangka Suap, Dua Auditor BPK Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang

Setelah Jadi Tersangka Suap, Dua Auditor BPK Juga Jadi Tersangka Pencucian Uang

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua orang itu adalah auditor utama Rochmadi Saptogiri dan auditor Ali Sadli. Dua auditor BPK itu sebelumnya juga dijerat sebagai tersangka dalam dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan Kementerian Desa 2016.


Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan dua auditor BPK sebagai tersangka pencucian uang itu merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara suap terkait audit laporan keuangan Kementerian Desa tahun anggaran 2016.


"Tersangka RSG dan ALS diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2017).


Juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan penyidik KPK menyita empat mobil milik dua orang tersangka itu yang kepemilikannya disamarkan atas nama orang lain.


KPK juga menyita uang Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari penjualan mobil hasil korupsi untuk memoles laporan keuangan Kementerian Desa.


KPK sedikitnya memeriksa sembilan saksi untuk dua tersangka auditor BPK itu. Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK kini terus memeriksa para saksi untuk mendalami keberadaan atau kepemilikan aset-aset lain yang diduga merupakan hasil korupsi Rochmadi dan Ali Sadli.


Rochmadi dan Ali ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang juga menjerat Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Sugito, pada 26 Juni 2017. Rochmadi dan Ali diduga menerima uang sebesar Rp240 juta dari Sugito agar laporan keuangan Kementerian Desa diberi status Wajar Tanpa Pengecualian.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • suap opini WTP
  • suap Kementerian Desa
  • OTT Kementerian Desa
  • auditor BPK
  • suap auditor BPK
  • tppu
  • tindak pidana pencucian uang
  • pencucian uang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!