RUANG PUBLIK

Rokok Dilarang Masuk Rumah

Rokok Dilarang Masuk Rumah

Pekan lalu keluarga Fitria Indah Lestari baru menggelar peringatan 40 hari meninggalnya putra bungsu tercinta, yang sempat viral di media sosial. Dokter menyebut, bayi mungil itu meninggal akibat pnumonia. Diduga ia terpapar asap rokok saat Aqiqah. Dendam Fitri pada rokok kini berkecamuk, dan dilampiaskan dengan sikap: rokok dilarang masuk rumah, seperti yang dilakukan oleh keluarga-keluarga di Kampung Penas Jakarta Timur. Ia harus melindungi putri pertamanya yang juga masih balita. Bagaimanapun bayi dan balita menjadi kelompok yang paling rentan terhadap rokok, termasuk karena third hand smoke.

National Geographic  menyebut asap rokok memang dapat diserap ke semua permukaan yang berpori. Zat beracun dari asap rokok itu kemudian akan menetap lama di semua perabot rumah tangga yang terkontaminasi. Ketika asap rokok diserap oleh plafon (langit-langit), plafon akan menjadi pihak ketiga yang meracuni perputaran udara di dalam ruangan dalam waktu yang panjang. Perlahan namun pasti, polusi udara ini juga bisa merusak DNA dalam tubuh, yang merupakan reaksi awal munculnya penyakit kanker.

red

Penasaran, seperti apa perbincangannya? Simak hanya di Ruang Publik KBR, Kamis 14 September 2017 pukul 09.00 - 10.00 di Radio Jaringan KBR yang tersebar dari Aceh hingga Papua dan 104.2 MSTri FM Jakarta atau via Youtube Channel: Ruang Publik KBR dan live streaming di website kbr.id serta melalui aplikasi KBR Radio di Android dan iOS.   

Live Interaktif di No telp bebas pulsa: 0800-140-3131, No SMS/WA: 0812-118-8181, Twitter: @halokbr disertai hastag #RuangPublikKBR. 

  • melawanrokok
  • ruangpublikkbr
  • Rokok
  • #RuangPublik
  • antirokok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!